Kriminal

Ayah Diduga Perkosa Anak Kandung Lima Kali di Tamiang

Polisi menangkap pria S (47), warga salah satu desa di Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, setelah dilaporkan istrinya karena diduga ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Tersangka pemerkosa anak Kandung Lima Kali di Tamiang ditangkap 

PROHABA.CO, KUALA SIMPANG - Polisi menangkap pria S (47), warga salah satu desa di Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, setelah dilaporkan istrinya karena diduga merudapaksa anak gadis mereka berkali-kali.

Tak tahan terus-menerus ditindih ayahnya, korban yang berusia 12 tahun itu, sebutnya saja nama Melati, akhirnya melapor kepada ibunya.

Kasus inses ini terungkap pada Rabu, 16 Maret 2022 lalu.

Saat itu, Melati mengirim pesan melalui WhatsApp (WA) kepada ibunya minta segera dijemput di rumah kakeknya.

Korban berada di rumah sang kakek karena dititip ayahnya. S, ayah Melati,

bekerja pada pabrik batu bata di salah satu desa dalam Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

S juga berasal dari desa tersebut.

Baca juga: Ayah Nodai Anak Tiga Kali, Tersangka Ditangkap di Aceh, Fakta Baru Ayah Cabuli Anak Kandung

Dari kediamannya di Kecamatan Bendahara, S sering membawa Melati ikut bersamanya.

Jarak dari kediamannya di Kecamatan Bendahara ke desa tempatnya bekerja di Kecamatan Kota Kuala Simpang sekitar 27 kilometer.

Saat dia bekerja di pabrik, sang anak dititipkan di rumah kakeknya di desa itu.

“Jadi saat itu, korban minta dijemput oleh ibunya di rumah kakeknya itu,” kata

Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzan Zikra kepada awak media, Sabtu (26/3/2022).

Sang ibu kemudian bergerak menjemput dan membawa pulang anaknya ke rumah mereka di Kecamatan Bendahara.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Rumah, Nafsu Lihat Korban Mandi

Sesampai di rumah, korban langsung mengungkapkan bahwa dia telah disetubuhi sang ayah.

Mendengar itu, ibunya serasa disambar petir.

Bergegas ia melaporkan hal itu kepada datuk penghulu alias kepala desa tempat ia bermukim.

"Setelah berdiskusi antara ibu korban dan kepala desa, maka disepakati untuk melaporkan pelaku ke Polsek Bendahara yang kemudian diarahkan ke Polres Aceh Tamiang pada pukul 23.00 WIB," jelas Fauzan.

Kemudian, petugas Sat Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Alhasil, pada 17 Maret 2022, sang tersangka pelaku dibekuk di Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca juga: The Baby Alien Marc Marquez Dipastikan Absen di MotoGP Argentina

"Dari hasil interogasi, S mengaku kepada penyidik bahwa ia sudah melakukan perbuatan haram itu sebanyak lima kali," sebut Fauzan.

Adapun modusnya, kata Fauzan, pelaku membujuk anaknya itu untuk melakukan persetubuhan.

Namun, dari keterangan korban, dia justru dipaksa untuk melayani nafsu berahi sang ayah.

Perbuatan itu diduga ada yang mereka lakukan di rumah sang kakek (ayah kandung tersangka pelaku), ada juga di rumah sendiri saat sang istri ke luar.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan kasus ini,” kata Fauzan. (mad)

Baca juga: Juara Swiss Open 2022, Sinyal Pembuktian Jojo & Fajar/Rian Belumlah Usai

Baca juga: Cewek Belia Digilir 3 Pria di Aceh Besar, Pacarnya Sekongkol dengan 2 Teman

Baca juga: Perseteruan Ayu Ting Ting dan Kartika Damayanti Berakhir dengan Sepakat Berdamai

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved