Haba Banda Aceh
Satpol PP Banda Aceh Jalankan Penertiban Sesuai Aturan dan Qanun
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh melaksanakan penertiban bukan tanpa dasar.
Penulis: Misran Asri | Editor: IKL
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh melaksanakan penertiban bukan tanpa dasar.
Tapi, tugas menjaga ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), serta perlindungan aset daerah/negara adalah urusan wajib pemerintah daerah yang diatur di dalam undang-undang (UU Nomor 23 Tahun 2014).
Diatur lebih lanjut oleh Satpol PP serta dinas/bidang terkait. Lalu dasar lainnya diatur di dalam Qanun Kota Banda Aceh No 6 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Trantibum, meliputi penertiban pedagang kaki lima (PKL), tertib sosial, tertib reklame, tertib parkir, tertib hiburan, serta penertiban lainnya yang mencakup 12 item.
“Tugas yang kami laksanakan ini mencakup pencegahan, pengawasan, serta penertiban pelanggaran peraturan daerah dan kepala daerah. Tugas-tugas ini cukup memiliki tantangan yang kompleksitas,” kata Kepala Bidang Trantibum Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI.
Lalu lanjutnya, tugas trantibum lainnya juga meliputi pengamanan pejabat dan aset, serta penanganan gangguan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat.
Kemudian lanjut Zakwan, dasar penertiban yang dinilai sudah mengacu ke ketenteraman dan ketertiban umum juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP.
“Dalam aturan itu mendefinisikan Satpol PP sebagai perangkat daerah yang bertugas menegakkan Perda (Qanun) dan peraturan kepala daerah (Perkada), menyelenggarakan trantibum, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat,” terangnya.
Dikatakan, setiap daerah memiliki Perda yang mengatur hal-hal yang berbeda, termasuk di wilayah Banda Aceh yang menjadi acuan Satpol PP dalam menjalankan tugas-tugas yang berkaitan dengan trantibum dan perlindungan masyarakat, di samping ikut melibatkan instansi terkait dan bersinergi langsung dengan kegiatan trantibum.
“Selama ini tugas-tugas yang kami jalankan dilematis. Hal itu terjadi karena masyarakat tidak memahami tujuan dan niat baik yang ingin ditegakkan Satpol PP,” sebut Zakwan.
Ia pun menerangkan bahwa dalam kegiatan trantibum yang dilaksanakan selama ini di Kota Banda Aceh, lebih mengedepankan langkah-langkah persuasif dan kekeluargaan. Sehingga, tidak semerampang petugas langsung melaksanakan penertiban.
Melainkan, ungkap Zakwan, petugas akan memberikan surat pemberitahuan sekaligus peringatan.
“Memberikan surat peringatan secara bertahap (misalnya Surat Peringatan I, II, dan III). Surat ini biasanya memberi tenggang waktu kepada masyarakat untuk membongkar atau memindahkan lapak/bangunan mereka secara mandiri,” ungkapnya.
Lalu memberikan penjelasan rinci kenapa bangunan atau sebuah kios suatu usaha yang melanggar itu harus segera dibongkar.
“Karena selama ini kita kan tahu bersama-sama, banyak bangunan yang berdiri di atas tanah (aset) milik negara, di samping ada kios-kios usaha yang berada di lokasi yang tidak seharusnya didirikan,” terang Zakwan.
Misalnya, tandas Zakwan, di pinggir-pinggir jalan padat lalu lintas, di atas solokan, serta di ruang umum yang banyak dilintasi publik, sehingga merampas hak-hak masyarakat.
“Dan kita ingin mengembalikan semua itu kembali ke fungsinya masing-masing,” kata Zakwan.
Karena itu, tambahnya, masyarakat luas dan berbagai pihak diminta untuk bekerja sama dan seharusnya sudah memahami tugas seperti apa yang diemban Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. (*)
Donwnload berita lengkapnya disini, Harian Prohaba edisi 29 Oktober 2025
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/VDAVB.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.