Senin, 11 Mei 2026

Seleb

Diduga Mabuk saat Pengeroyokan, Istri Putra Siregar Membantah Hal Tersebut

Istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani membantah suaminya mabuk saat insiden pengeroyokan beberapa waktu lalu.

Tayang:
Editor: IKL
istimewa
Istri Putra Siregar Bantah Sang Suami Mabuk Saat Terjadi Pengeroyokan. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani membantah suaminya mabuk saat insiden pengeroyokan beberapa waktu lalu.

Secara tegas, Septia mengklaim Putra Siregar dalam kondisi sadar saat berada dalam kericuhan yang terjadi di kafe di kawasan Senopati.

Lebih lanjut dalam insiden tersebut, Putra Siregar hanya ikut melerai pertikaian yang terjadi terhadap Rico Valentino.

"Itu tidak benar (mabuk), Itu sepertinya bukan Chika yang menyebutkan, tapi ada orang lain yang menyebutkan bahwa Putra mabuk," tegas Septia saat ditemui di kawasan Condet, Jakarta Timur baru-baru ini.

Bahkan menurut Septia berdasarkan pengakuan seleb TikTok, Chandrika Chika menegaskan bos ponsel PS Store itu tidak dalam kondisi mabuk.

"Bahkan Chika sendiri yang bilang putra nggak mabuk. Gimana sih ada orang yang bilang kalau bang Putra itu mabuk," tutur Septia.

Sebagai informasi, Putra Siregar dan Rico Valentino diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang bernama Nuralamsyah.

Insiden itu terjadi di salah satu kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.

Tidak terima dengan pengeroyokan tersebut, Nuralamsyah melaporkan Putra Siregar dan Rico Valentino ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Istri Putra Siregar, Septia Siregar Minta Chandrika Chika Tak Libatkan Suaminya dalam Hal Apapun

Baca juga: Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan yang Jerat Rico Valentino Putra Siregar

Setelah dilakukan pendalaman, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Putra Siregar dan Rico Valentino.

 Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan lantas menetapkan Putra Siregar sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.Bukan hanya Putra Siregar, artis Rico Valentino juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama.

“Sudah tersangka," tegas Harun saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).

Keduanya disangkakan Pasal 170 KUP tentang kekerasan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Lebih lanjut, pengeroyokan terhadap Nuralamsyah itu terjadi diduga karena seorang wanita.

Hal ini terungkap dari sebuah video dalam salah satu akun gosip.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved