6 Wanita WN Filipina Jadi Korban "Human Trafficking"
Polres Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut), berhasil mengungkap tindak pidana penyelundupan manusia dan perdagangan orang (human trafficking)
PROHABA.CO, MANADO - Polres Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut), berhasil mengungkap tindak pidana penyelundupan manusia dan perdagangan orang (human trafficking) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dalam kasus ini, ada enam wanita warga negara (WN) asal Filipina jadi korban human trafficking.
Para korban saat ini diamankan polisi.
Sementara empat orang tersangka sindikat penyelundupan dan perdangan orang ini telah ditangkap Polres Kepulauan Talaud.
"Saat ini polisi mengamankan enam wanita asal Filipina sebagai korban, dan juga empat tersangka, yaitu MBM (51) warga Tabukan Utara, Sangihe, MA (29) warga Manado, SAM (42) warga Subang, Jawa Barat,
dan AN (47) warga, Subang Jawa Barat," kata Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh, dalam keterangan tertulis, Kamis (28/4).
Baca juga: Ningen, Makhluk Misteri Antartika Setinggi 30 Meter Mirip Manusia
Denny menjelaskan, penyelundupan wanita asal Filipina ini terjadi pada Selasa (25/1) sekitar pukul 23.00 Wita.
Saat itu, kedua tersangka yaitu MBM dan MA membawa enam perempuan asal Filipina dengan menggunakan perahu pamo dan berlabuh di Pantai Kampung Petta Timur, Kecamatan Tabukan Utara, Sangihe.
"Mereka (keenam wanita) kemudian dibawa ke Manado dan menginap di salah satu penginapan di Manado.
Selanjutnya diberangkatkan ke Bandung, Jawa Barat," jelas Kapolres.
Tiba di Bandung, keenam wanita ini selanjutnya dijemput dan ditampung oleh tersangka SAM dan AN di beberapa rumah kontrakan di Jawa Barat.
Aksi kawanan sindikat ini kemudian terlacak oleh aparat kepolisian setelah menerima informasi dari warga tentang kegiatan penyelundupan manusia ini, pada Minggu (6/2).
Baca juga: Aliff Alli Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kini Ditahan Karena Status WNA
"Dari hasil pengembangan, aparat kepolisian kemudian berhasil mengamankan enam korban dan dibawa ke Polres Cimahi Jawa Barat pada tanggal 16 Februari 2022, dan selanjutnya dibawa ke Polres Kepulauan Sangihe," ujarnya.
Polisi juga berhasil mengamankan para tersangka dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Polres Kepulauan Sangihe.
Aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah perahu jenis pamo, beberapa buah handphone, buku rekening bank, lembar bukti print rekening koran, dan beberapa lembar boarding pass.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Polres-Kepulauan-Sangihe-gelar-keterangan-pers-tindak-pidana-penyelundupan-manusia.jpg)