Pendanaan IKN Berasal dari APBN

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran ...

Editor: Muliadi Gani
Antara Foto/HO/Setpres-Agus Suparto
Presiden Joko Widodo duduk di depan tenda usai memimpin seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). Presiden Jokowi bersama lima gubernur di Pulau Kalimantan akan bermalam di lokasi titik nol IKN Nusantara. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Dalam Pasal 3 Bab II tentang Sumber dan Skema Pendanaan disebutkan bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khusus IKN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 disebutkan bahwa pendanaan untuk pembangunan dan pemindahan IKN yang berasal dari APBN berbentuk belanja dan pembiayaan.

Baca juga: RUU Sisdiknas Kasih Tempat Pengakuan Pendidikan Basis Agama

Kemudian, skema pendanaan dalam bentuk belanja termasuk pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak.

Sementara itu, skema pendanaan ABPN dalam bentuk pembiayaan bersumber dari surat berharga negara.

Adapun, surat berharga negara itu meliputi, SBSN dan SUN.

Pendanaan IKN yang bersumber dari APBN dalam bentuk surat berharga negara melalui SUN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Skema Pendanaan melalui APBN dan sumber lain Skema pendanaan untuk IKN yang berasal dari APBN dan sumber lain yang sah bersumber dari:

Baca juga: Bambang Susantono Ditunjuk sebagai Kepala Otorita IKN

1. Pemanfaatan BMN dan/atau pemanfaatan Aset Dalam Pengusahaan Otorita IKN (ADP)

2. Penggunaan skema kerja sama pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN

3. Keikutsertaan pihak lain termasuk yaitu penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara, penguatan peran badan hukum milik negara dan pembiayaan kreatif (creative financing).

Skema pendanaan dari sumber lain yang sah Pendanaan pemindahan dan pembangunan IKN yang berasal dari sumber lain yang sah bersumber dari kontribusi swasta, pembiayaan creative financing.

Selain itu, yakni dari Pajak Khusus IKN dan/atau pungutan Khusus IKN yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan Dewan Perwalilan Rakyat Republik Indonesia.

(kompas.com)

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Biaya Haji, Makassar Tertinggi, Aceh Terendah

Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Tertibkan Menteri yang Bahas Kenaikan Harga BBM

Baca juga: Jokowi Izinkan Mudik Lebaran Tahun Ini, Simak Apa Saja Syaratnya

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved