Rabu, 15 April 2026

Jokowi Teken Keppres Biaya Haji, Makassar Tertinggi, Aceh Terendah

Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ...

Editor: Muliadi Gani
STR / AFP
Ilustrasi Pelaksanaan Ibadah Haji | Jamaah yang berpakaian ihram terlihat sedang tawaf mengelilingi Kakbah dengan mengikuti garis melingkar di pelataran Kakbah. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi.

Keppres tersebut mengatur soal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang bersumber dari jemaah haji, Petugas Haji Daerah atau PHD, dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU.

Dalam keppres ini dijabarkan perbedaan Bipih yang bersumber dari jemaah haji, petugas haji daerah, dan KBIHU.

Adapun Bipih tertinggi akan dibayarkan oleh jemaah haji embarkasi Makassar yakni sebesar Rp 42,6 juta.

Sementara Bipih terendah yaitu jemaah haji embarkasi Aceh yaitu Rp 35,6 juta.

Sementara itu, biaya Bipih yang bersumber dari petugas haji paling tinggi dari embarkasi Makassar yakni Rp 84,5 juta dan biaya paling rendah akan dibayarkan embarkasi Aceh sebesar Rp 77,5 juta.

Baca juga: Arab Saudi Tetapkan 85 Persen Kuota Haji untuk Jemaah Luar

Berikut ini daftar bipih yang bersumber dari jemaah haji dan petugas haji:

Jemaah haji a. Embarkasi Aceh: Rp 35.660.857,00 b. Embarkasi Medan: Rp36.393.073,00 c. Embarkasi Batam: Rp 39.686.009,00 d. Embarkasi Padang: Rp 37.411.480,00 e. Embarkasi Palembang: Rp 39.806.009,00 f. Embarkasi Jakarta: Rp 39.886.009,00 (Pondok Gede)

g. Embarkasi Jakarta: Rp 39.886.009,00 (Bekasi) h. Embarkasi Solo: Rp 40.262.721,00 i. Embarkasi Surabaya: Rp 42.586.009,00 j. Embarkasi Banjarmasin: Rp 41.235.290,00 k. Embarkasi Balikpapan: Rp 41.362.590,00 l.

Embarkasi Lombok: Rp 41.647.741.00 m. Embarkasi Makassar: Rp 42.686.506,00 Petugas haji daerah dan KBIHU a. Embarkasi Aceh: Rp 77.522.692,05 b. Embarkasi Medan: Rp 78.254.908,05 c. Embarkasi Batam: Rp 81.547.844,05 d. Embarkasi Padang: Rp 79.273.315,05 e. Embarkasi Palembang: Rp 81.667.844,05 f. Embarkasi Jakarta: Rp81.747.844,05

Baca juga: Arab Saudi Naikkan Jumlah Jemaah Haji, Perhatikan Syaratnya

g. Embarkasi Jakarta: Rp. 81.747.844,05 (Bekasi) h. Embarkasi Solo: Rp82.124.556,05 i. Embarkasi Surabaya: Rp 84.447.844,05 j. Embarkasi Banjarmasin: Rp 83.097.125,05 k. Embarkasi Balikpapan: Rp 83.224.425,05 l. Embarkasi Lombok: Rp 83.509.576,05 m. Embarkasi Makassar: Rp 84.548.341,05

Bipih disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

Besaran Bipih yang bersumber dari jemaah haji dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Mekah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Terakhir, besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), biaya visa, biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri.

(kompas.com)

Baca juga: Saudi Izinkan 1 Juta Jemaah Haji, Menteri Agama Upayakan Penambahan Kuota

Baca juga: Arab Saudi Belum Beri Kepastian Soal Pelaksanaan Haji 2022

Baca juga: Pembiayaan Haji dari ACC Syariah Membuat Ibadah Haji Lebih Nyaman

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved