Kriminal
Duel soal Pacar, Pelajar Aceh Besar Ditangkap karena Tikam Temannya
Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh bersama Polres Aceh Utara menangkap ID (15), seorang remaja atas kasus ...
PROHABA.CO, JANTHO - Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh bersama Polres Aceh Utara menangkap ID (15), seorang remaja atas kasus penganiayaan berat berupa penikaman terhadap Amirul Mukmin (17).
Keduanya merupakan warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, dan masih berstatus pelajar.
Mereka juga awalnya berteman.
Penikaman itu terjadi di kawasan Gampong Lieue, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Jumat (6/5/2022) sekitar pukul 18.20 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra YudhaSIK mengatakan, kasus ini berawal saat Amirul Mukmin dan ID berkomunikasi via telepon dan sempat membahas tentang teman spesial (pacar) ID, yakni NR.
Baca juga: Wanita Bireuen Buang Bayi karena Hasil Hubungan Gelap, Pacarnya Melarikan Diri
Pembicaraan antardua remaja itu akhirnya memantik amarah ID sehingga ia tantang Amirul Mukmin untuk berkelahi (berduel).
Gayung bersambut, korban dan tersangka pelaku beserta tujuh orang rekannya yang lain bertemu di depan Meunasah Gampong Lieue, Kecamatan Darussalam.
Melihat ID datang bersama tujuh temannya, Amirul menolak untuk berduel.
Ia justru mengarahkan sepeda motornya ke warung kopi.
“Nah, pada saat itulah pelaku memukul korban dari arah belakang di bagian kepala,” kata Kompol M Ryan Citra Yudha SIK, Sabtu (7/5/2022).
Karena dipukul di kepala, korban pun turun dari sepeda motornya.
Baca juga: Penjaga Gudang Bangunan Terluka Ditusuk Pencuri
“Begitu korban turun, pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau lipat yang mengenai perut sebelah kiri korban,” ujarnya.
Seusai melakukan aksinya, tersangka pelaku bersama rekan-rekannya langsung kabur naik sepmor.
Warga yang mengetahui hal itu bergegas membawa korban ke Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala di Darussalam, Banda Aceh.
“Usai menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, hingga akhirnya diketahui bahwa pelaku sudah kabur ke Aceh Utara dan ditangkap di sana berkat bantuan Sat Reskrim Polres Aceh Utara,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada hari Sabtu, sekitar pukul 10.00 WIB,” ujarnya.
Baca juga: Janda Muda Ditikam karena Pacari Anak dan Ayah
Diperoleh informasi terbaru bahwa tersangka ID telah diamankan petugas, sedangkan korban masih dirawat di Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala Banda Aceh pascaoperasi bagian perut.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus ini, mengingat pelaku datang bersama tujuh rekannya.
“Jika teman-teman pelaku terbukti terlibat maka akan kita tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Ryan.
Penyidik membidik tersangka pelaku dengan Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (mir)
Baca juga: Niat Ingin Melerai Perkelahian, Seorang Anggota TNI di Depok Malah Ditusuk Pelaku Hingga Tewas
Baca juga: Meski Cerai, Rachel Vennya Ngaku Kerap Curhat Masalah Cinta dengan Niko Al Hakim
Baca juga: Tiga Kasus Kematian Diduga akibat Hepatitis Akut Misterius