Kriminal
Terdakwa Kasus Sabu 6 Kg Divonis 10 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1,5 Miliar
Kasus penyalahgunaan sabu-sabu seberat 6 kilogram lebih yang disembunyikan dalam mobil Honda Jazz dan lemari baju oleh terdakwa Muchtar ABD alias ...
PROHABA.CO, LHOKSUKON - Kasus penyalahgunaan sabu-sabu seberat 6 kilogram lebih yang disembunyikan dalam mobil Honda Jazz dan lemari baju oleh terdakwa Muchtar ABD alias Apacut (55),
warga Desa Krueng Lingka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, sudah diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, pada 28 April 2022, menjelang Lebaran Idul fitri.
Muchtar ABD alias Apacut dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider dua bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan rutan sementara pada 25 April 2022.
Lalu pada 28 April 2022, majelis hakim PengadilanNegeri (PN) Lhoksukon menggelar sidang tersebut dengan agenda mendengar materi putusan.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: BNN Gagalkan Peredaran 255,96 Kg Sabu Teh Cina
Atas dasara itu, hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa penjara kurungan selama 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Dengan ketentuan, bila tak sanggup membayar harus menjalani kurungan tambahan selama satu bulan.
Kasus itu juga melibatkan dua pria lainnya.
Namun, dua pelaku lainnya masih diburu dan namanya sudah dimasukkan polisi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua DPO tersebut, yakni Sabri, warga Aceh Timur dan seorang pria yang menyerahkan sabu ke terdakwa yang belum diketahui identitasnya.
Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa terdakwa menyimpan sabu tersebut dalam lemari baju di gubuknya kawasan Desa Krueng Lingka dan di bagian belakang dashboard mobil Honda Jazz warna hitam.
Mobil itu kemudian disimpan di doorsmeer Gampong Meunasah Teungoh, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.
Baca juga: Polisi Langsa Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabu, 16 Paket Disita
Kasus itu berawal, saat Apacut dihubungi oleh Sabri yang kini masih menjadi DPO pada 6 November 2022.
Sabri meminta terdakwa untuk mengambil mobil Honda Jazz warna hitam yang sudah diparkir di Masjid Baiturrahim Lhok Nibong, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Utara.
Sabri menaruh kunci mobil tersebut pada ban mobil Honda Jazz.
Lalu pada 8 November 2022, Sabri kembali menghubungi Apacut, kali ini meminta untuk menjemput sabu ke Keude Geureubak, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur.
Saat terdakwa dalam perjalanan, Sabri mengirim nomor handphone seseorang yang akan menyerahkan sabu kepadanya.
Setelah tiba di lokasi, Apacut menerima sabu dalam sembilan bungkus, yaitu empat dalam bungkus teh Cina, lima bungkus lagi berupa paket sedang.
Terdakwa kemudian kembali dihubungi Sabri dan dikabari bahwa sabu tersebut akan dikirim dari Aceh ke Jakarta dengan menggunakan mobil Honda Jazz.
Namun, pada 11 November 2022, Apacut ditangkap personel Polres Aceh Utara yang berpakaian preman.
Hasil analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Cabang Medan pada 3 Desember 2021 menyimpulkan bahwa barang bukti milik Apacut mengandung metamfetamin dan terdaftar dalam golongan I. (jaf)
Baca juga: Krisdayanti Tanpa Ragu Sebut Anang Lebih Hebat
Baca juga: Kembali Diperiksa KPK, Andi Arief Mengaku Tetap Kooperatif
Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu-Sabu di Langsa Timur