Senin, 1 Juni 2026

Kriminal

Niat Jual Laptop, ES Medan Malah Dipukul dan Diperas

Niat hati ingin menjual laptop kepada kenalan, seorang pria berinisial ES (37), warga kecamatan Medan Denai justru menjadi korban kekerasan ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Dok. Polsek Medan Area
Polisi berhasil menangkap PPS yang telah memukul, memaksa korban yang hendak menjual laptopnya mengirimkan uang Rp 25 juta ke rekeningnya 

Uang hasil rampasan tersebut, kata Philip, digunakan pelaku untuk dugem dan judi sepanjang malam.

"Iya, kan sempat bermalam uangnya sama tersangka.

Digunakan untuk dugem, judi slot lah. sebentar ngabisinnya," katanya.

Korban berhasil menyelamatkan diri lalu membuat laporan di Polsek Medan Area dengan nomor LP: 364/V/2022/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Tanggal 10 Mei 2022.

Dari laporan itu, pihak kepolisian langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian.

Pelaku ternyata kabur ke kos-kosan miliknya yang ada di Jalan Berdikari, Medan Petisah, Medan Baru. Di sanalah PPS ditangkap.

"Tak sampai 24 jam tersangka bisa kita tangkap di kos-kosannya di kawasan Medan Baru.

Sekarang ini sudah dilakukan penahanan," katanya.

Philip menambahkan, di tempat kejadian perkara yakni di rumah tersangka, polisi menyita barang bukti besi bulan warna hitam yang digunakan untuk memukul korban.

Kemudian di kos-kosan tersangka, pihaknya menemukan barang bukti sepucuk airsoft gun, 1 headset milik korban, uang sisa kejahatan Rp 550 ribu, 2 paket sabu ukuran besar dan kecil, 73 butir diduga pil ekstasi warna biru, 28 butir diduga pil ekstasi warna hijau.

Selain itu juga 1 buah timbangan elektronik, 1 buah skop untuk sabu-sabu dan puluhan plastik klip warna merah.

(kompas.com)

Baca juga: Santri Yatim Diduga Dianiaya Tiga Temannya, Video Pemukulan Beredar

Baca juga: Punya 9 Istri, Pria Brasil Mengaku Kewalahan Bagi Waktu Bermesraan

Baca juga: Mantan Keuchik Jumphoih Tersangka Diduga Kuras APBG Rp 362 Juta

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved