Kamis, 4 Juni 2026

Mabuk karena Putus Cinta, TR Sebar Hoaks Tsunami

Seorang pemuda dalam keadaan mabuk ditangkap polisi lantaran menyebar hoaks berisi tsunami akan menerjang Pesisir Bandar Lampung ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Tangkapan layar video warga via Kompas
TR (35) pelaku penyebar hoaks tsunami di Bandar Lampung yang ditangkap polisi, Selasa (24/5/2022) malam. Sebarkan Hoaks Tsunami di Bandar Lampung, Pria Mabuk yang Sedang Putus Cinta Diamankan Polisi. 

PROHABA.CO, LAMPUNG - Seorang pemuda dalam keadaan mabuk ditangkap polisi lantaran menyebar hoaks berisi tsunami akan menerjang Pesisir Bandar Lampung.

Pelaku mengaku tidak sadar telah menyebarkan hoaks karena dalam keadaan mabuk setelah diputuskan pacarnya.

Kapolsek Teluk Betung Selatan Komisaris Polisi (Kompol) Adit Priyanto mengatakan, pelaku berinisial TR (35) alias Buncis ini ditangkap di Lapangan Korpri Komplek Gubernuran Lampung pada Selasa (24/5) malam.

"Pelaku kita amankan tadi malam setelah ada hoaks tsunami.

Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah di Aceh Tangkal Hoaks Soal Vaksin

Saat kita amankan pelaku masih dalam kondisi mabuk," kata Adit, Rabu (25/5).

Adit menuturkan, penangkapan itu bermula ketika ada isu bahwa wilayah Pesisir Bandar Lampung akan diterjang tsunami.

Dari warga setempat, kata Adit, pelaku menyebar hoaks itu dengan cara berteriak kencang bahwa ada tsunami ke arah pesisir.

"Pelaku berteriak di sekitar area Gudang Lelang, Kecamatan Bumi Waras kalau ada tsunami, warga setempat pun panik," kata Adit.

Akibat teriakan pelaku itu, warga di sekitar pesisir panik dan berhamburan ke areal yang lebih tinggi mencari selamat.

Setelah mabuknya hilang, pelaku TR mengaku baru putus cinta dengan pacarnya sebelum berteriak tentang tsunami tersebut.

Baca juga: Oknum Polisi Mabuk Tabrak 4 Orang di Jayapura, 1 Tewas

TR lalu mabuk dengan cara meminum minuman keras dan pil.

"Pelaku ini mabuk, pengakuannya karena putus cinta, lalu dalam kondisi mabuk itu dia berteriak ada tsunami," kata Adit.

Menurut Adit, pelaku sudah dikembalikan ke keluarganya dengan catatan pengawasan secara ketat.

Sedangkan untuk proses hukum, Adit mengatakan pihaknya tidak menemukan pelanggaran hukum dari pelaku.

"Kita data dan diberikan pembinaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved