Jumat, 24 April 2026

Kriminal

Sindikat Pemalsuan Surat Tanah 48 HA, 19 Orang Jadi Tersangka

Satgas Mafia Tanah Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus pemalsuan surat tanah yang berada di Jalan Lintas Barat KM 32,

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/HADI MAULANA
Satgas Mafia Tanah Polda Kepri yang merupakan kerja sama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN Provinsi Kepri berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Surat Tanah yang berada di Jalan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). 

PROHABA.CO, BATAM - Satgas Mafia Tanah Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus pemalsuan surat tanah yang berada di Jalan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Polisi telah menetapkan 19 orang tersangka dalam kasus ini.

"Akhirnya kasusnya terungkap, dan dari kasus ini 19 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka," Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian di Mapolda Kepri, Kamis (26/5).

Ia mengatakan, luas tanah yang dipalsukan suratnya tersebut kurang lebih 48 hektar.

Pengungkapan ini menindaklanjuti enam laporan polisi dengan waktu kejadian di antara tahun 2013 sampai dengan 2018.

Jefri menjelaskan, lokasi tanah tersebut berada di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kepri.

Peran pelaku 19 pelaku tersebut memiliki peran masing-masing.

Baca juga: Negera Bentuk Tim Khusus Tindak Mafia Tanah, KPK Dilibatkan

Seperti inisiator pembuat surat palsu berinisial AK, SD dan MA.

Selanjutnya pembuat surat palsu (Sporadik atau SKPPT) yakni KN, KM, MA, SP (Perempuan), RR, dan IH.

"Berikutnya yang berperan sebagai pengguna surat palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE yang ikut membantu melakukan dalam mengetik dan mencetak Sporadik dan SKPPT.

Sebagai juru ukur dan dari 19 tersangka ini ada yang sudah ditahan dalam perkara lain," jelas Jefri.

Modus Jefri menjelaskan bahwa para pelaku ini melakukan kejahatannya dengan cara membuat surat sporadik bersama-sama dengan aparat desa menggunakan nama orang lain.

Kemudian pelaku menjual sporadik kepada perusahan yang ada di Bintan guna mencari keuntungan.

"Atas tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini diketahui bahwa pelaku mengambil keuntungan kurang lebih sebesar Rp 500 juta," terang Jefri.

Jefri menjelaskan, telah menyita satu lembar peta plotingan bidang tanah 21 hektar, satu lembar fotokopi peta plotingan bidang tanah 48 hektar, satu mesin ketik, 25 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau Sporadik, dan 32 surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT).

Baca juga: Luhut Sang Menteri Superior dan Tugas Baru dari Jokowi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved