Kriminal
IRT di Aceh Tengah Ditangkap Bersama Suami karena Kasus Sabu
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Tengah berhasil menangkap sebelas tersangka kasus narkoba. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri
Eks Suaminya pun Napi di Rutan yang Sama
PROHABA.CO, TAKENGON – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Tengah berhasil menangkap sebelas tersangka kasus narkoba.
Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri), yakni RG (37) dan istrinya Mi (55) berstatus ibu rumah tangga atau IRT.
Pasutri ini ditangkap di rumah mereka di Kampung Lot Kala, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (25/5/2022), tapi kasusnya baru diekspose sekarang.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurrochman Nul-hakim SIK melalui Kasat Narkoba AKP Wawan Darmawan menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tengah, Kamis (6/2/2022).
“IRT-nya berinisial Mi, saat ini ditahan di Rutan Klas II B Takengon,” katanya.
Kapolres juga mengungkapkan pria yang ditangkap bersama Mi adalah suami keduanya, setelah ia cerai dari suami pertamanya.
Uniknya, mantan suaminya itu saat ini juga ditahan atau berstatus narapidana (napi) di Rutan Klas II B Takengon atas kasus penyalahgunaan sabu-sabu juga.
Baca juga: Terdakwa Kasus Sabu 6 Kg Divonis 10 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1,5 Miliar
“Keduanya nanti kita tahan di Rutan Klas II B Takengon, mereka bertiga akan ketemu di sana,” ujar AKP Wawan Darmawan.
Kronologi penangkapan AKP Wawan Darmawan menceritakan, pasutri tersebut ditangkap oleh personel Satres Narkoba Polres Aceh Tengah sekira pukul 23.00 WIB, Rabu (25/5/2022).
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus klip warna hijau berisi satu bungkus besar plastik bening, yakni narkoba jenis sabu.
Tepatnya berada di bawah Im berdiri.
Kemudian polisi menggeledah rumah itu dan menemukan satu plastik bening narkoba jenis sabu dalam plastik pengharum ruangan tergantung pada dinding kamar mandi.
Selanjutnya polisi menemukan empat lembar plastik bening dan satu pipet di bawah lantai keramik yang dilubangi.
“Selanjutnya kedua tersangka kita bawa ke Kantor Satnarkoba Polres Aceh Tengah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Wawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/12-Tersangka-kasus-narkoba-jenis-sabu-sabu-dan-ganja-ditangkap.jpg)