Kriminal
Terjerat Pinjol, Seorang Pemuda Todong Karyawan Minimarket
Pemuda berusia 19 tahun, DP, berjalan pincang sambil menundukkan kepala saat dibawa polisi ke hadapan media. Kaki DP pincang setelah ditembak polisi
PROHABA.CO, INDRAMAYU - Pemuda berusia 19 tahun, DP, berjalan pincang sambil menundukkan kepala saat dibawa polisi ke hadapan media.
Kaki DP pincang setelah ditembak polisi karena dinilai membahayakan petugas saat menangkap pemuda warga Leuwigede, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu tersebut.
DP berurusan dengan polisi setelah menodong karyawan sebuah minimarket di Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.
Ia mengaku melakukannya karena terjerat utang pinjaman online (Pinjol).
Baca juga: Bareskrim Sita Rp 20 M dari Pinjol Peneror Ibu hingga Gantung Diri
"Karena sudah diancam sama Pinjol pak," ujar DP dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (2/6).
DP mengaku awalnya meminjam uang kepada pinjol sebesar Rp 6 juta.
Utang tersebut kemudian terus membesar karena adanya bunga hingga mencapai Rp 12 juta.
Menurut DP, uang yang didapat dari pinjol sudah habis ia gunakan untuk membeli slot judi online.
Niat mendapat untung, pelaku justru menghabiskan semua uang hasil pinjaman hingga menodong pegawai minimarket, bekas tempatnya bekerja.
Baca juga: Sering Lakukan Pinjaman Online? Ini Daftar Baru Pinjol Legal yang Terdaftar OJK
Aktivitas kecanduan judi online itu, sambung dia, sudah dilakukan sejak 4 bulan terakhir.
"Uangnya habis untuk judi online," ujarnya.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, karena perbuatannya, minimarket setempat mengalami kerugian hingga Rp 20 juta.
Uang hasil kejahatan itu sebesar Rp 800.000, di antaranya digunakan pelaku untuk foya-foya dengan membeli minuman keras.
(kompas.com)
Baca juga: Pemerintah Hapus Pegawai Honorer Mulai 28 November 2023
Baca juga: Terkait Tertangkap Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Amankan 9 Orang
Baca juga: Menyamar Jadi Dukun, Pria Beristri Tipu dan Tiduri Korban
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-cara-cek-pinjol-ilegal-atau-legal-lewat-WhatsApp-OJK.jpg)