Kriminal
Malu Hamil di Luar Nikah, Sejoli Lalukan 7 Kali Aborsi
Polisi menangkap pasangan kekasih yang diduga melakukan aborsi tujuh kali dan menyimpan ketujuh janin dalam kotak makanan di indekosnya ...
PROHABA.CO, MAKASSAR - Polisi menangkap pasangan kekasih yang diduga melakukan aborsi tujuh kali dan menyimpan ketujuh janin dalam kotak makanan di indekosnya di Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Dari hasil penyelidikan sementara, kedua terduga pelaku mengaku nekat melakukan aborsi dengan cara minum ramuan tradisional.
Tersangka juga mengaku bahwa aborsi pertama dilakukan tahun 2012.
"Pengakuan dari tersangka, dia minum ramuan dan melakukan tindakan yang bisa menggugurkan janin," kata Kepala Polrestabes Makassar Kombes Polisi Budi Haryanto kepada wartawan, Rabu (8/6).
Baca juga: Malu Hamil di Luar Nikah, Pasangan Kekasih Tega Gugurkan Kandungan
Baca juga: Dituding Lakukan Aborsi, Dewi Persik Tak Tinggal Diam dan Tantang Penuduh
Baca juga: Punya Suami Tapi Hamil dengan Pria Lain, Karna Malu Ibu Bantu Putrinya Lakukan Aborsi,
"Dari keterangan tersangka juga, dia melakukan aborsi dari tahun 2012 sampai sekarang.
Tempat aborsinya pun berpindah-pindah dan saat melakukannya dibantu dengan pasangannya," tambahnya.
Usia janin lima bulan Sementara itu, ketujuh janin hasil aborsi tersebut diperkirakan berusia lima bulan.
Kedua tersangka menyimpan janin-janin itu di dalam kotak makanan.
"Itu janin yang kita perkirakan masih berumur kurang lebih lima bulan dan dalam kondisi sudah tidak bernyawa," ujarnya.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku malu karena hamil di luar nikah.
Sebelumnya, kasus itu terungkap setelah pemilik indekos membersihkan kamar milik kedua kedua tersangka.
Saat itu kedua tersangka sudah pergi meninggalkan indekos selama 6 bulan.
Penemuan tujuh janin itu pun menggegerkan warga sekitar.
(kompas.com)
Baca juga: Dokter Diam-Diam Hamili Puluhan Pasien dan Punya 50 Lebih Anak
Baca juga: Kapal Penumpang Terbakar Saat Isi Bahan Bakar, 1 Tewas
Baca juga: Open BO, 2 Wanita Diamankan Satpol PP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Tersangka-SF-FI-dan-N-dihadirkan-dalam-konferensi-pers-kasus-aborsi-ilegal-dan-mengubur-bayi.jpg)