Malu Hamil di Luar Nikah, Pasangan Kekasih Tega Gugurkan Kandungan
Pasangan kekasih nekat menggugurkan kandung yang berusia tujuh bulan karena malu hamil diluar nikah. Kini, kedua nya pun harus berurusan dengan pihak
PROHABA.CO, MEDAN - Pasangan kekasih nekat menggugurkan kandung yang berusia tujuh bulan karena malu hamil diluar nikah.
Kini, kedua nya pun harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku pria telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Sementara, pelaku wanita nya sedang dirawat intensif di rumah sakit Bhayangkara Medan.
Sepasang kekasih tersebut yakni, Rony Rivandi alias Rony (22) warga Jalan Sudirman, Kecamatan Gebang, Langkat, dan Nurhayati (20) warga jalan Dusun VXII, Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan.
Keduanya ini menggugurkan kandungan tersebut di kost-an milik Rony di Jalan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Sabtu (21/5/2022) lalu.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Muhammad Agustiawan mengungkapkan bahwa, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Kami mendapat informasi bahwasanya ada pasangan di luar nikah yang mencoba menggugurkan bayinya," kata Agustiawan kepada Tribun-medan, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Diduga Hamil Diluar Nikah, Sang Ibunda Lesti Akhirnya Buka Suara ‘Sakit Hati’
Ia mengatakan, saat mendapatkan informasi tersebut pihak langsung mendatangi lokasi.
Namun, ternyata bayi malang berusia tujuh bulan itu telah dikubur oleh pelaku Rony yang kesehariannya bekerja sebagai sekuriti.
"Kita langsung melakukan cek TKP, ternyata betul bahwasanya peristiwa tersebut ada dan bayi sudah dikuburkan," sebutnya.
Agustiawan menjelaskan, seusai melakukan pengguguran ,Nurhayati mengalami pendarahan dan sempat dilarikan ke klinik.
Lantaran tidak bisa ditangani, pihak klinik pun merujuk ibu bayi itu ke Rumah Sakit Imelda Medan.
Dijelaskannya, praktek aborsi yang dilakukan oleh pasangan kekasih yang tidak bertanggungjawab ini hanya dilakukan berdua.
"Tidak ada bantuan siapapun, hanya meminum obat terjadi kontraksi.