Selasa, 7 April 2026

Razia Rumah Kos, Pol PP Amankan Empat Pasangan Bukan Muhrim

Tim Satpol PP dan Damkar Kota Madiun mengamankan empat pasangan bukan suami istri dalam rumah kos di Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (8/6) ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/Dokumentasi Kominfo Kota Madiun
Diamankan - Tim Satpol PP dan Damkar Kota Madiun mengamankan salah satu pasangan bukan suami istri di salah satu kos-kosan di Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (8/6/2022). 

PROHABA.CO, MADIUN - Tim Satpol PP dan Damkar Kota Madiun mengamankan empat pasangan bukan suami istri dalam rumah kos di Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (8/6).

Dari empat pasangan itu, satu di antaranya masih remaja dan berstatus pelajar.

Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP, dan Damkar Kota Madiun, Gamal Arfan Afandi menyatakan, empat pasangan itu diamankan karena tidak bisa memperlihatkan bukti sebagai pasangan suami istri sah.

"Setelah kami lihat kartu tanda penduduknya (KTP) ternyata tidak satu alamat.

Selain itu tidak dapat menunjukkan surat nikah,” kata Gamal saat dikonfirmasi, Kamis (9/6).

Satpol PP mendapati salah satu dari empat pasangan itu berstatus pelajar dan masih di bawah umur.

Baca juga: Kepergok Mesum dengan Pria Lansia, Istri Ajak Suami Habisi Teman Kencan

Mereka adalah SS dan AF yang berasal dari Ponorogo.

“Katanya di sini mereka sementara ada kerjaan bisnis di Kota Madiun,” jelas Gamal.

Namun, Satpol PP tak percaya dengan alasan pasangan remaja itu.

Satpol PP akan memanggil orangtua kedua remaja tersebut.

Selain dua remaja itu, petugas juga mengamankan pasangan DT (21) dan AA (24) warga Ngawi, S (45) dan A (46) dan YD (19) warga Kabupaten Madiun, YL (22), warga Ngawi dan V (22) warga Ponorogo.

Ketiga pasangan itu diamankan di tiga rumah kos di wilayah Jalan Candisewu dan Jalan Kalasan.

Baca juga: Jasad Pria Membusuk di Rumah Kosong Hebohkan Warga Medan

Menurut Gamal keempat pasangan itu dituduh melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun No 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Pelanggar lalu dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan dan didata.

Satpol PP dan Damkar Kota Madiun akan memanggil pemilik kos yang kedapatan memberikan fasilitas sewa kamar kepada empat pasangan tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved