Kriminal
IRT Gelapkan 5 Mobil Rental
Polisi menangkap RW (32), warga Temanggung, Jawa Tengah karena menggelapkan lima unit mobil senilai hampir Rp 1 miliar ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Polisi menangkap RW (32), warga Temanggung, Jawa Tengah karena menggelapkan lima unit mobil senilai hampir Rp 1 miliar.
Ibu rumah tangga ini melakukan penggelapan mobil pada Maret-Mei 2022.
"RW sudah kita tetapkan sebagai tersangka.
RW kita amankan di kos-kosan di Jalan Gito-Gati, Ngaglik," ujar Kapolsek Sleman Kompol Supardi, Jumat (10/6).
Supardi mengatakan, awalnya RW menyewa mobil di salah satu rental di daerah Godean, Sleman.
RW sudah berlangganan menyewa mobil di tempat tersebut.
Sehingga korban tidak menaruh curiga terhadap RW.
"Bervariasi setiap bulannya ada yang Rp 5 juta, ada yang Rp 6 juta, ada yang Rp 7 juta.
Pada bulan pertama (pembayaran sewa) berjalan lancar," ucapnya.
Baca juga: Pasutri Bawa Kabur dan Gadai Belasan Mobil Rental
Baca juga: Makam Bayi Terbongkar, Kain Kafan Pengikat Kepala Hilang
Namun setelah bulan kedua, RW mulai tidak membayar sewa rental mobil.
Korban juga tidak bisa menghubungi RW.
"Bulan kedua dihubungi susah, tidak bisa dihubungi.
Kemudian pelapor melaporkan ke Polsek," tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, Polsek Sleman berhasil menangkap RW.
Dari keterangan RW, mobil rental tersebut digadaikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/pelaku-penggelapan-mobil-rental-diamankan-di-Polsek-Sleman.jpg)