Kriminal

Tidak Terima Ditegur, Pria Lombok Bacok Pengendara

Seorang pria di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berinisial MR (22), ditangkap polisi karena diduga melakukan ...

Editor: Muliadi Gani
(KOMPAS.com/ Junaedi)
Ilustrasi ditangkap 

Namun, karena mengalami luka yang cukup parah, akhirnya korban dirujuk dan dirawat di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi didapatkan identitas terduga pelaku dan dilakukan penelusuran keberadaannya" jelas Derpin.

"Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pujut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Terduga pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," jelas Derpin.

(kompas.com)

Baca juga: Viral Wanita Masuk Masjid Bawa Senjata, Pemilik Warteg Dibacok Ketika hendak Tahajud

Baca juga: Ricuh Antarkampung Berujung Pembakaran Rumah di Lombok

Baca juga: Kapolsek Gambir Terinjak-injak Massa, Aksi Demonstrasi Ricuh

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved