Kriminal
Tidak Terima Ditegur, Pria Lombok Bacok Pengendara
Seorang pria di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berinisial MR (22), ditangkap polisi karena diduga melakukan ...
Editor:
Muliadi Gani
Namun, karena mengalami luka yang cukup parah, akhirnya korban dirujuk dan dirawat di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi didapatkan identitas terduga pelaku dan dilakukan penelusuran keberadaannya" jelas Derpin.
"Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pujut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Terduga pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," jelas Derpin.
(kompas.com)
Baca juga: Viral Wanita Masuk Masjid Bawa Senjata, Pemilik Warteg Dibacok Ketika hendak Tahajud
Baca juga: Ricuh Antarkampung Berujung Pembakaran Rumah di Lombok
Baca juga: Kapolsek Gambir Terinjak-injak Massa, Aksi Demonstrasi Ricuh