Kriminal

Janjikan Pekerjaan, Eks Pegawai PDAM Rugikan Korban Miliaran

Polisi menangkap mantan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Medan, Sumatera Utara, karena diduga menipu sejumlah orang hingga merugi

Editor: Muliadi Gani
Ilustrasi Penipuan 

PROHABA.CO, MEDAN - Polisi menangkap mantan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Medan, Sumatera Utara, karena diduga menipu sejumlah orang hingga merugi miliaran rupiah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dugaan penipuan yang dilakukan perempuan berinisial RD (42) adalah menjanjikan pekerjaan di PDAM Tirtanadi.

"Modus tersangka membujuk dan menjanjikan korban-korbannya bisa menjadi pegawai PDAM Tirtanadi Medan dan Tirtabina Asahan dengan syarat para korbannya menyerahkan uang untuk biaya pengurusan," kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/6).

Baca juga: Pasutri Terseret Kasus Penipuan Beras Rp 5,4 M Dihukum 78 Bulan Penjara

Penipuan ini terungkap setelah seorang korban dari warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, itu melapor ke polisi.

Belakangan, jumlah pelapor RD bertambah hingga 10 orang.

Semuanya dijanjikan untuk menggantikan pegawai PDAM yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 dan pegawai yang pensiun.

Baca juga: Medina Zein Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pengancaman dan PenipuanĀ 

Total kerugian para korban mencapai Rp 1,32 miliar.

Uang hasil dari kejahatan tersebut dipakai tersangka untuk keperluan pribadi atau biaya hidup.

Sebagian dipergunakan tersangka untuk membayar utangnya.

"Polda Sumut mengimbau jika ada korban lain untuk segera melapor dan kami terus mengembangkan kasus ini, apakah ada pelaku-pelaku lainnya," ujarnya.

(kompas.com)

Baca juga: Ingin Anak Lolos Akpol, Warga Ditipu Rp 1 Miliar

Baca juga: Dokter Cantik Indehoi dengan Pria Beristri, Kabur saat Digerebek Istri Sah

Baca juga: Tiga Pengedar narkoba Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti 3,04 gram Sabu di Rak Piring

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved