Jumat, 5 Juni 2026

Pasutri Terseret Kasus Penipuan Beras Rp 5,4 M Dihukum 78 Bulan Penjara

Kasus penipuan beras senilai Rp 5,4 miliar menyeret pasangan suami istri (pasutri), Firza Amelia dan Nurdahri alias Heri, ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Dokumen Kejari Aceh Utara
Jaksa Penuntut Kejari Aceh Utara melimpahkan kasus dugaan penipuan beras yang melibatkan pasutri ke Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara. 

PROHABA.CO, LHOKSUKON - Kasus penipuan beras senilai Rp 5,4 miliar menyeret pasangan suami istri (pasutri), Firza Amelia dan Nurdahri alias Heri, warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pada awal tahun 2021.

Kasus ini berakhir di pengadilan dan pada 14 April 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, menghukum pasutri tersebut dengan hukuman 78 bulan (6,5 tahun) penjara.

Kisah ini berawal ketika pasutri itu bertemu dengan korban M Noer, pemilik kilang padi di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, pada acara Seminar Mesin Satake PT Rutan di Hotel Adi Mulya di Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2018.

Kedua terdakwa sama-sama mendapat nomor telepon M Noer dan dua terdakwa sepakat melakukan hubungan bisnis beras.

Anehnya, bisnis beras yang dilakukan pasutri itu dengan M Noer tanpa ada perjanjian tertulis.

Hubungan bisnis mereka berdasarkan kepercayaan karena M Noer dan kedua terdakwa sesama pengusaha kilang padi.

Baca juga: Medina Zein Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pengancaman dan Penipuan 

Kedua terdakwa melakoni kerja sama usaha bisnis beras dengan M Noer dengan cara memesan beras terlebih dahulu.

Kemudian, saksi korban mengirimkan pesanan tersebut ke kilang padi milik para terdakwa dengan menggunakan mobil angkutan barang.

Namun, pesanan beras untuk 1 Januari 2021 hingga 17 Januari 2021, tertunggak pembayarannya.

Kemudian, pada 30 Januari 2021, Amelia mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dengan menggunakan handphone miliknya kepada M Noer.

Isi pesan tersebut berbunyi, “Assalaamualaikum Bang, alhamdulillah kita masih dikasih kesempatan ngisi PKH bulan nie, kesempatan tuk memperbaiki mutu yang bermasalah kemaren, kalau ni bagus kita akan dipakai terus.”

Baca juga: Anggota DPR RI yang Kedapatan Nonton Film Panas Saat Rapat Berasal dari PDIP

Lalu M Noer memastikan kembali pesan WhatsApp yang dikirimkan Firza dengan cara menghubunginya dan menanyakan, ”Apakah benar beras yang dipesan untuk Program PKH”.

PKH adalah Program Keluarga Harapan di bawah Kementerian Sosial.

Lalu Nurdahri menjawab, ”Benar Bang, kita masih diberi kesempatan untuk mengisi PKH dan beras akan kita masukan ke e-Warung.”

Setelah mendengar penjelasan tersebut, lalu M Noer bin H Abdullah bersedia memenuhi pesanan beras dari Firza.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved