Berita Kriminal
Miris! Karena tak Dipinjami Uang Seorang Kakak Tiri di Bima Tega Menghilangkan Nyawa Adik Tirinya
Kejadian memilukan itu terjadi di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan kasus kematian bocah malang itu sempat menjadi misteri.
PROHABA.CO - Miris! Seorang kakak tiri berinisial HR (22) tega menghabisi nyawa adiknya yang masih bocah berinisial ATH (11).
Pembunuhan itu dipicu hal kecil dan sepele, dikarenakan adik tirinya itu tidak meminjamkan uang kepada kakak tirinya itu.
Kejadian memilukan itu terjadi di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan kasus kematian bocah malang itu sempat menjadi misteri.
Namun, berkat kejelian petugas dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati sejumlah kejanggalan terhadap kematian bocah malang yang ditemukan meninggal dalam posisi tergantung.
Berikut sejumlah informasi yang dirangkum dari TribunLombok.com dan Kompas.com, Rabu (29/6/2022);
Kasus kematian bocah ATH itu bermula dari temuan jasad korban yang ditemukan tergantung di kolong rumahnya di Desa Teke, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 11.00 WITA.
Baca juga: Terlibat Pembunuhan, 2 Remaja Diamankan
Pihak keluarga yang mendapati jasad ATW yang meninggal tergantung selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Lalu jasad korban pun dibawa ke Puskesmas Palibelo untuk divisum.
Pada saat itu pihak keluarga sempat membuat pernyataan menerima kenyataan meninggalnya korban sebagai musibah yang mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Namun, petugas kepolisian yang menduga ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan di lokasi dengan kematian korban ATH, selanjutnya melakukan penyelidikan.
Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka mengatakan, petugas menemukan fakta-fakta korban tewas bukan karena gantung diri, melainkan korban dihabisi, lalu digantung dengan dugaan untuk menghilangkan jejak.
Baca juga: Mantan Pacar Kim Seon Ho Akui Dapat Ancaman Pembunuhan
Fakta tersebut, ungkapnya setelah polisi mendapati sejumlah kejanggalan dari kondisi jasad korban yang tergantung.
Kejanggalan dimaksud, lanjut Iptu Adib, pertama kali diketahui dari tinggi badan korban 125 sentimeter.
Sementara tinggi kolong rumah, dari tanah ke kayu palang rumah tempat mengikat tali setinggi 129 sentimeter.
Dengan jarak sekitar 4 sentimeter dari tanah, menurut penyidik, masih memungkinkan kaki korban untuk menyentuh tanah.