Berita Nusantara
Gaji ke-13 Cair Awal Juli 2022, Ini Besaran yang Bakal Diterima PNS dan Pensiunan
PNS dan pensiunan segera menerima gaji ke-13 tahun 2022. Pembayaran dengan besaran berbeda berdasarkan eselon, jabatan, masa kerja serta pendidikan.
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan segera menerima gaji ke-13 tahun 2022.
Gaji ke-13 akan dicairkan awal bulan Juli 2022 setelah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pembayaran gaji ke-13 diberikan dengan besaran berbeda berdasarkan eselon, jabatan, masa kerja serta pendidikan.
Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian Gaji ke-13, yakni PP Nomor 16/2022.
Sementara Sri Mulyani sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda.
Yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).
Baca juga: Gaji Ke-13 ASN Bakal Cair Juli 2022
Sri Mulyani mengatakan, bahwa gaji ke-13 bakal cair Juli 2022.
Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
"PP Nomor 16/2022 juga mengatur pemberian gaji ke-13 seperti yang selama ini dilakukan."
"Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.
Namun, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Baca juga: Ratusan CPNS Mundur karena Gaji Kecil
Besaran Gaji ke-13
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000