Berita Nusantara

Gaji ke-13 Cair Awal Juli 2022, Ini Besaran yang Bakal Diterima PNS dan Pensiunan

PNS dan pensiunan segera menerima gaji ke-13 tahun 2022. Pembayaran dengan besaran berbeda berdasarkan eselon, jabatan, masa kerja serta pendidikan.

Editor: Rizwan
TRIBUNNEWS.COM/WAHID NURDIN
ILUSTRASI - PNS bakal menerima gaji ke 13 awal Juli 2022 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan segera menerima gaji ke-13 tahun 2022.

Gaji ke-13 akan dicairkan awal bulan Juli 2022 setelah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pembayaran gaji ke-13 diberikan dengan besaran berbeda berdasarkan eselon, jabatan, masa kerja serta pendidikan.

Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian Gaji ke-13, yakni PP Nomor 16/2022.

Sementara Sri Mulyani sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda.

Yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).

Baca juga: Gaji Ke-13 ASN Bakal Cair Juli 2022

Sri Mulyani mengatakan, bahwa gaji ke-13 bakal cair Juli 2022.

Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

"PP Nomor 16/2022 juga mengatur pemberian gaji ke-13 seperti yang selama ini dilakukan."

"Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.

Namun, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Baca juga: Ratusan CPNS Mundur karena Gaji Kecil

Besaran Gaji ke-13

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved