Berita Nusantara
Wabah PMK Ternak belum Reda, Begini Aturan dari Kemenag dan MUI Bagi Warga yang Akan Berkurban
Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak di sejumlah provinsi belum mereda. Kemenag dan MUI telah mengeluarkan aturannya untuk berkurban.
a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.
b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.
Baca juga: Pecahkan Rekor MURI, Youtuber Putra Siregar Berkurban 1100 Ekor di 1100 Masjid
5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim.
Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
Baca juga: Ratusan Ekor Ternak Diduga Terinfeksi PMK
9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.(*)
(Tribunnews.com, Renald/Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK Sesuai Ketentuan dari Kementerian Agama hingga MUI