Wabah PMK

Aceh Berada di Posisi Keempat se-Indonesia sebagai Provinsi Tertinggi dengan Angka Penularan PMK

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, menurut Muhari, akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Angka penularan PMK hingga 1 Juli 2022 sudah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 kabupaten/kota di 22 provinsi se-Indonesia. 

Kedua, Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Baca juga: 218 Ternak di Aceh jaya Terjangkit PMK, Jokowi Perintahkan Lockdown Daerah Zona Merah PMK

Keempat, Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Kelima, Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada BNPB, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul PMK Menyebar di 22 Provinsi, Aceh Urutan Keempat Tertinggi Se-Indonesia

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved