Berita Viral
Aksinya Viral, Kini Wanita yang Tutupi Pelat Sepmornya dengan Celana Dalam Jadi Duta oleh Polisi
Seorang wanita yang sepmor di Lamongan sempat viral. Kini sebagai duka Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Polres Lamongan.
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Seorang wanita yang mengendara sepeda motor (sepmor) di Lamongan sempat viral.
Ia sempat membuat heboh karena mengendara sepeda motornya dengan menutupi pelat nomor polisi (nopol) dengan celana dalam.
Namun kini, wanita tersebut telah ditetapkan sebagai duka Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Polres Lamongan.
Wanita berinisial A itu sebelumnya sempat diperiksa polisi serta meminta maaf terhadap ulahnya tersebut.
Apalagi aksi yang dilakukan itu membuat heboh setelah video yang direkam menjadi viral.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, wanita pengendara motor tersebut berinisial A telah meminta maaf atas aksinya itu.
Baca juga: Viral Aksi Tiga Pria Tutup Jalan di Senayan saat Balapan Liar, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku
Miko menuturkan, ada tiga orang lain yang turut terlibat dalam video yakni L, T, dan R.
Mereka kompak menyebut bahwa aksi itu sekadar konten dan hiburan seiring maraknya pelaksanaan ETLE di Lamongan.
"Bahwa yang bersangkutan sudah mengakui kesalahan yang dilakukan. Sudah mengakui dan berjanji tidak mengulangi," ujar Miko kepada awak media, Jumat (1/7/2022).
Miko menyebut pihaknya juga sudah memberikan edukasi dan tambahan wawasan kepada mereka yang terlibat dalam video tersebut
Atas keterbatasan pengetahuan yang dimiliki.
Mereka kemudian mengakui apa yang dilakukan salah dan tidak pantas.
Baca juga: Culik Anak dan Viral di Medsos, Pria Pidie Ditangkap Polisi
Keempatnya juga meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatan seperti dalam video tersebut.
"Sehingga kami sampaikan (ke pelaku), mari kita sama-sama menjadi duta bagi Polres Lamongan untuk menyampaikan kepada masyarakat.
Informasi terkait masalah ETLE, terkait dengan Undang-undang ITE," kata Miko.
Sementara sepeda motor dan celada dalam perempuan yang sebelumnya diamankan akan dikembalikan.
"Sudah saya sampaikan ini kejadian terakhir, supaya tidak diulangi lagi. Untuk barang bukti akan kami kembalikan kepada yang bersangkutan," tutur Miko.
Sebelumnya, viral video yang memperlihatkan seorang wanita pengendara motor menutupi pelat nomor menggunakan celana dalam berwarna merah muda.
Aksinya itu diduga untuk menghindari tilang elektronik yang mendeteksi melalui pelat nomor.

Hindari tilang
Aksi seorang perempuan di Lamongan, Jawa Timur menutupi pelat nomor sepeda motornya dengan celana dalam ternyata menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Video aksi perempuan tersebut viral di media sosial.
Polisi kemudian mendatangi pengendara perempuan di dalam video tersebut.
"Kami sudah melihat video tersebut, dengan Kanit Turjawali (Satlantas Polres Lamongan) juga sudah menemui pengendara yang ada dalam video.
Ini pelajaran bagi semua, dan bahan bagi kami saat sosialisasi," ujar Kasatlantas Polres Lamongan AKP Aristianto Budi Sutrisno saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).
Perempuan pengendara motor tersebut akhirnya memberikan klarifikasi dan meminta maaf melalui akun TikTok @adah_dahh.
Baca juga: Tilang Elektronik: Prosedur, Ketentuan, Jenis dan Denda yang Harus Dibayarkan Pelanggar
Video viral Video pengendara menutup pelat motornya tersebut mulanya diunggah di akun Instagram @berita_lamongan_ yang berasal dari akun @tse.arth.
Terlihat seorang perempuan mengendarai sepeda motor dengan pelat nomor yang ditutupi celana dalam wanita berwarna merah.
Kemudian terdengar pula orang yang tertawa melihat aksi perempuan itu. Dalam unggahan tersebut terdapat keterangan.
"Mau ketawa takut dosa".
Tak perlu takut ETLE Aris mengimbau para pengendara agar tidak perlu terlalu takut dengan tilang ETLE.
Sebab ETLE hanya menyasar pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Baca juga: Tidak Terima Anaknya Ditilang, MN Kejar Polantas Pakai Celurit
“Saat ini Polres Lamongan maupun Polres lain di Jawa Timur sedang menggelorakan ETLE Mobile atau INCAR dan ETLE statis. Tapi selama pengendara tidak melanggar aturan kenapa mesti takut?" ucap Aris.
Selain itu, pemilik kendaraan atau pengendara masih bisa mengonfirmasi kepada polisi setelah menerima surat konfirmasi.
"Penerima surat konfirmasi bukan langsung ditilang, melainkan diberikan kesempatan untuk mengonfirmasi apakah betul dikendarai oleh pemilik kendaraan atau kendaraan sudah berpindah tangan (dijual) kepada pihak lain," kata Aris.
Lebih lanjut, Aris mengajak masyarakat untuk berpikir positif mengenai ETLE yang diberlakukan kepolisian.
Tujuan penerapan ETLE yang dilakukan adalah meminimalisasi pertemuan petugas dengan pelanggar yang berpotensi terjadinya penyimpangan.
"Di samping itu, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas untuk menyelamatkan anak bangsa.
Untuk itu, kami mengimbau serta mengajak masyarakat dan pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas, demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain," tutur Aris.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wanita yang Tutupi Pelat Nomor Pakai Celana Dalam Ditunjuk Jadi Duta ETLE oleh Polisi"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tutupi Pelat Nomor dengan Celana Dalam untuk Hindari ETLE, Perempuan Ini Tetap Didatangi Polisi, Akhirnya Minta Maaf"