Kriminal
Adiknya Dilecehkan, Seorang Abang Kapak Terduga Pelaku
Mardani Jaya Purba alias Jayak, warga Jalan Pintu Air, Kecamatan Medan Johor mengamuk dan melayangkan kapak ke perut tetangganya bernama Samsul Bahri
PROHABA.CO, MEDAN - Mardani Jaya Purba alias Jayak, warga Jalan Pintu Air, Kecamatan Medan Johor mengamuk dan melayangkan kapak ke perut tetangganya bernama Samsul Bahri Sitepu.
Jayak mengamuk karena sang adik perempuan dilecehkan oleh Samsul Bahri Sitepu.
Akibat peristiwa ini, perut sebelah kanan Samsul Bahri Sitepu robek.
"Dia memegang bokong adik saya," kata Jayak, saat menghadiri sidang secara daring, Kamis (30/6).
Menurut Jayak, adiknya melapor sudah dilecehkan oleh Samsul Bahri.
Sehingga ia nekat mendatangi rumah Samsul Bahri, lalu menganiaya korban.
Sementara itu, Samsul Bahri yang dihadirkan dalam persidangan tidak mengaku sudah melecehkan adik perempuan Jayak.
Samsul Bahri bahkan berdalih tidak tahu menahu, kenapa Jayak menyerang dirinya dan melempari rumahnya.
"Tiba-tiba dilemparinya rumahku pak, disuruhnya keluar.
Baca juga: Gadis 19 Tahun Kabur dengan Tangan Terikat, Disekap di Lemari dan Dilecehkan Pria Ngaku Aparat
Lalu dia langsung masuk ke rumah ku," kata Samsul Bahri di hadapan majelis hakim Immanuel Tarigan.
Mendengar alasan itu, hakim bertanya kenapa hal tersebut bisa terjadi, jika saksi merasa tidak pernah melakukan apapun terhadap Jayak. "Tidak tahu pak," kata saksi membela diri.
Sementara itu, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Nalom Nutajulu disebutkan, insiden penganiayaan terhadap Samsul Bahri Sitepu yang dilakukan Mardani Jaya Purba alias Jayak terjadi pada 3 Juni 2021 lalu.
Kala itu, Jayak mendatangi rumah korban, karena menuduh korban telah melecehkan adiknya.
Saat mendatangi rumah korban, terdakwa sebenarnya ingin menanyakan baik-baik, apa alasan saksi memegangi bokong adik perempuannya.
Sayangnya, korban tak mau keluar rumah, sehingga terdakwa merasa emosi, dan melempari rumah korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Sidang-Mardani-Jaya-Purba-alias-Jayak-di-Pengadilan-Negeri-PN-Medan.jpg)