Mengaku Dosen, Kakek Berusia 65 Tahun Diduga Merudapaksa 10 Mahasiswi
Seorang kakek berusia 65 tahun yang sudah tua renta bukannya bertaubat mendekatkan diri pada tuhan, tapi malah berbuat bejat. Pelaku berinisial AF ...
PROHABA.CO - Seorang kakek berusia 65 tahun yang sudah tua renta bukannya bertaubat mendekatkan diri pada tuhan, tapi malah berbuat bejat.
Pelaku berinisial AF diduga melakukan pencabulan terhadap 10 mahasiswi kini dilaporkan ke Polda NTB.
Pelapor melaporkan kakek tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda NTB pada Rabu (29/6/2022) lalu.
Kakek tersebut dilaporkan atas kasus dugaan merudapaksa yang dilakukannya terhadap 10 pelapor.
Para korban kini mengaku mengalami trauma.
Adapun para pelapor berasal dari berbagai kampus yang ada di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
"Jadi, tidak hanya dari Universitas Mataram (UNRAM), tetapi ada juga yang dari Universitas lainnya di Mataram," ucap pendamping korban Joko Jumadi, Rabu.
Joko menambahkan, AF dalam menjalankan aksinya mengaku sebagai dosen.
Baca juga: Kakek 67 Tahun Cabuli Bocah 9 Tahun, Korban Ngadu ke Neneknya
AF menyebut dirinya bagian dari civitas akademika salah satu universitas.
"Dia bukan dosen, tetapi bergelar S.H. M.H. atau sarjana dan magister Hukum," tambah Joko.
AF juga memalsukan KTP untuk menyakinkan para korbannya.
Selain melapor ke polisi, pihak Joko juga berkoordinasi dengan Dukcapil Provinsi NTB untuk menelusuri identitas terduga pelaku.
Korban Ungkap Modus Pelaku
Seorang korban sebut saja namanya Bunga mengungkap modus pelaku saat melancarkan aksinya.
Awalnya Bunga mendapat penawaran dari temannya berinisial A supaya skripsinya dibantu oleh AF.