Kasus
Polisi Panggil Presiden ACT Minta Klarifikasi Terkait Pengelolaan Dana
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia memanggil presiden dan mantan presiden lembaga filantropi Aksi Cepat
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial ad interim, Muhadjir Effendi.
Selanjutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan dari karyawan yayasan ACT kepada seseorang yang diduga terkait dengan organisasi teroris Al Qaeda.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan, PPATK masih mempelajari apakah transaksi terhadap pihak yang diduga terkait Al Qaida tersebut adalah sebuah kebetulan.
Sementara itu Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Ahmad Nurwahid mengatakan ACT belum masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme sehingga membutuhkanpendalaman dan koordinasi dengan instansi terkait dalam menentukan konstruksi hukumnya.
(antara)
Baca juga: Didakwa Terima Suap, Bupati Nonaktif Langkat: Kita Tunggu Nanti
Baca juga: Pengusaha Batu Bara Samin Tan Bebas dari Jeratan Kasus Suap
Baca juga: Terkait Kasus Suap, KPK dan Azis Syamsuddin Kompak Tak Ajukan Banding
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Logo-lembaga-Aksi-Cepat-Tanggap-atau-ACT-yang-kini-disorot.jpg)