6 Bulan Terakhir, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Hukum Mati 17 Terdakwa Narkoba
Sejak Januari hingga akhir Juni 2022 atau dalam enam bulan terakhir, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah menghukum mati dan memperkuat hukuman ...
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muliadi Gani
Terbanyak dari PN Jantho
PROHABA,CO, BANDA ACEH - Sejak Januari hingga akhir Juni 2022 atau dalam enam bulan terakhir, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah menghukum mati dan memperkuat hukuman mati 17 terdakwa perkara pidana khusus (pidsus) narkoba.
Hal itu diungkapkan Humas PT Banda Aceh, Dr Taqwaddin MS kepada Prohaba di Banda Aceh, Kamis (14/7/2022) pagi.
Menurut Taqwaddin, dari 17 perkara yang masuk ke tingkat pengadilan banding itu, mayoritas berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar, mencapai delapan perkara.
Disusul perkara yang masuk dari PN Banda Aceh dan PN Idi, Aceh Timur, masing-masing tiga perkara dan dari PN Meulaboh, Aceh Barat, dua perkara.
Di tingkat PN, tak semua perkara itu diputuskan dengan hukuman mati.
Baca juga: WNI Dibebaskan dari Hukuman Mati di Arab Saudi Karena Mengalami Gangguan Mental
Ada empat perkara yang terdakwanya divonis dengan hukuman seumur hidup.
Lalu, jaksanya mengajukan banding.
Setelah berkas perkara dan putusan PN tersebut ditelaah dan disidang oleh majelis hakim PT Banda Aceh, putusan pengadilan tinggi pertama itu ditolak atau dibatalkan.
Hakim PT Banda Aceh justru menghukum terdakwa dengan hukuman yang lebih tinggi, yakni hukuman mati.
Putusan hukuman seumur hidup ke hukuman mati ini dialami oleh dua tervonis oleh PN Idi dan dua tervonis oleh PN Jantho.
Selain itu, ada dua terdakwa dari PN Jantho yang divonis majelis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara plus denda Rp 5 miliar, lalu divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim PT Banda Aceh, setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding.
Baca juga: RUU KUHP Masih Atur Hukuman Mati, Seharusnya Tidak Boleh Ada
Baca juga: 8 Tersangka Eksploitasi dan Distribusi Pornografi Diciduk
Selebihnya adalah perkara-perkara narkoba yang terdakwanya sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama (PN), lalu diperkuat dengan putusan yang sama oleh majelis hakim di tingkat pengadilan banding (PT Banda Aceh).
Terkait banyaknya putusan hukuman mati oleh PT Banda Aceh terhadap terdakwa bandar atau pengedar narkoba tersebut, Dr Taqwaddin menyatakan bahwa hal ini mengindikasikan betapa maraknya peredaran narkoba di Aceh.
“Padahal, ini baru semester I tahun 2022, tapi sudah 17 perkara yang terdakwanya dihukum mati.
Nanti hingga Desember 2022 bisa-bisa bertambah lagi,” ujarnya.
“Terkait apa pertimbangan Majelis Hakim PT Banda Aceh memutuskan hukuman mati, silakan dibaca dan ditelusuri pada PN masing-masing dengan cara mengetik SIPP PN xxx pada google,” pungkas Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga Koordinator 2 Humas PT Banda Aceh ini.
Ditanya tentang sudah berapa banyak di antara 17 terpidana itu yang dieksekusi atau minimal sudah “dinusakambangankan”, Taqwaddin meminta waktu satu-dua hari untuk mengupdate datanya supaya tak keliru. (dik)
Baca juga: Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa Santriwati Divonis Hukuman Mati
Baca juga: Terduga Pembunuh Pasangan Suami Istri Tinggalkan Motor Curian
Baca juga: Alasan Nafsu, Residivis Kasus Narkoba Ini Cabuli Bocah 12 Tahun di Kamar Mandi SPBU