Minggu, 31 Mei 2026

8 Tersangka Eksploitasi dan Distribusi Pornografi Diciduk

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap 8 tersangka kasus kejahatan eksploitasi dan distribusi materi pornografi anak dalam jaringan

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
Ilustrasi penangkapan. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap 8 tersangka kasus kejahatan eksploitasi dan distribusi materi pornografi anak dalam jaringan media sosial.

Kasus ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/6492/VI/2022, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Telah dilakukan penangkapan tersangka FAS oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY dengan dugaan tindak pidana penyebaran konten kesusilaan dan pornografi terhadap anak di bawah umur," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (14/7).

Tersangka FAS ditangkap di Klaten pada 22 Juni 2022 dengan barang bukti 3 handphone.

Kemudian, tersangka SD ditangkap di Salatiga pada 6 Juli 2022. Ia berperan sebagai admin grup WhatsApp bernama "WCBH".

Ketiga, tersangka AC ditangkap di Madiun pada 6 Juli 2022, berperan sebagai pengunggah konten pornografi anak di grup WhatsApp GCBH.

Lalu, tersangka ABH ditangkap di Klaten pada 7 Juli 2022 sebagai pengunggah konten pornografi di grup GCBH.

Baca juga: Komnas HAM akan Bekerja Sendiri Uusut Kasus Penembakan Brigadir J

Kelima, tersangka AN ditangkap di Kalimantan Tengah pada 7 Juli 2022.

Ia berperan sebagai pengunggah konten pornografi di grup WhatsApp BBV.

Keenam, tersangka BS ditangkap di Bandar Lampung pada 8 Juli 2022.

Ia merupakan pembuat grup WhatsApp GCBH.

Selanjutnya, tersangka BD ditangkap di Karawang pada 9 Juli 2022.

Ia berperan sebagai pengunggah konten di grup GCBH.

Tersangka AR selaku pengunggah konten di grup BBV ditangkap di Kalimantan Tengah pada 9 Juli 2022.

Para tersangka disangkakan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 14 jo Pasal 4 ayat 1 huruf 1 jo Pasal 4 ayat 2 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved