Senin, 1 Juni 2026

8 Tersangka Eksploitasi dan Distribusi Pornografi Diciduk

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap 8 tersangka kasus kejahatan eksploitasi dan distribusi materi pornografi anak dalam jaringan

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
Ilustrasi penangkapan. 

"Dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda 6 miliar," ujar Ramadhan.

Baca juga: Setelah Marshel dan Dicky, Polisi Buru Orang yang Terlibat Beli Konten Porno Dea Onlyfans

Ramadhan menjaskan, modus operandi dalam kasus itu adalah pelaku mencari nomor target dan bergabung dalam grup WhatsApp.

Lalu setelah mendapatkan nomor target, pelaku menghubungi korban via pesan singkat atau chat dan mengaku sebagai anak kelas 1 SMP.

"Kemudian pelaku menghubungi target dan menunjukkan kemaluannya dengan anak tersebut.

Pelaku juga meminta nomor WhatsApp teman-teman target yang bisa dihubungi oleh pelaku," ucap dia.

Menurut Ramadhan, tindakan pelaku itu dilakukan kepada empat orang anak sejak Mei 2022 hingga sekarang.

Polri pun berpesan agar masyarakat mewaspadai kejahatan siber dentan modus operandi mencari anak di bawah umur untuk diajak komunikasi melalui videocall dan dirayu.

"Bisa terjadi kepada anak siap saja. Kita imbau waspada terhadap kejahatan ini.

Kami imbau orang tua mengawasi dalam penggunaan medsos.

Apabila menemukan kejahatan serupa dan kejahatan siber lain laporkan ke polisi terdekat," terangnya.

(kompas.com)

Baca juga: Tersangka Pemerkosa Anak di Pijay Pecandu Film Porno

Baca juga: Seorang Model Klaim Sirajuddin Ayah Biologis Anaknya, Zaskia Gotik Merasa Terusik

Baca juga:  Seorang kakek di Kalimantan Selatan Curi 44 Alis dan Kelopak Mata  Jenazah, Ngaku untuk Kekebalan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved