Jelang Deadline, Dua Aplikasi Populer Ini Terdaftar di PSE Kominfo, Bagaimana Youtube & Google?
Di laman pse.kominfo.go.id, ada dua aplikasi populer, yakni Telegram Messenger dan Mobile Legends: Bang Bang sudah terdaftar di PSE Kominfo RI
Jelang deadline, sampai dengan tanggal 20 Juli 2022 atau tersisa 2 hari ke depan, terpantau di laman pse.kominfo.go.id, ada dua aplikasi populer, yakni Telegram Messenger dan Mobile Legends: Bang Bang sudah terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Asing, Minggu (17/7/2022).
PROHABA.CO - Jelang deadline, sampai dengan tanggal 20 Juli 2022 atau tersisa 2 hari ke depan, terpantau di laman pse.kominfo.go.id, dua aplikasi populer, yakni Telegram Messenger dan Mobile Legends: Bang Bang sudah terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Asing, Minggu (17/7/2022).
Platform digital asing yang beroperasi di Indonesia itu, diberikan batas waktu dua hari ke depan, yakni Rabu, 20 Juli 2022.
Bila melewati batas waktu yang ditentukan itu, maka Kominfo RI mengancam bakal memblokir aplikasi-aplikasi asing tersebut.
Terbaru, dengan terdaftarnya Telegram dan Mobile Legends di PSE Kominfo RI yang terpantau kemarin, Minggu (17/7/2022), maka kedua aplikasi tersebut aman dari ancaman pemblokiran yang akan dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) .
Dari laman pse.kominfo.go.id, kedua aplikasi itu tercatat mendaftar sebagai PSE pada Minggu, 17 Juli 2022.
Lalu bagaimana dengan Youtube, Google, WhatsApp, Netflix, hingga TikTok dan sejumlah aplikasi asing lainnya yang beroperasi di Indonesia?
Baca juga: Tersisa 2 Hari Lagi, WhatsApp, Instagram, Twitter, Google Bakal Diblokir, Ini Penjelasan Kominfo
Tribunnews.com memantau, platform-platform populer tersebut tercatat belum terdaftar.
Jika masih belum terdaftar hingga 20 Juli 2022 nanti, maka platform-platform tersebut dianggap ilegal.
Karena dianggap ilegal, maka akan diputus atau diblokir aksesnya.
"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia."
"Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran," unggkap Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Aprika), Semuel Abrijani Pangerapan yang dikutip dari siaran pers Kominfo.
Ia juga mengungkapkan tujuan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini agar terwujudnya equal playing field antara PSE asing dan domestik.
Pendaftaran ini juga berfungsi agar PSE patuh pada aturan yang ada di Indonesia.
Baca juga: Ini Alasannya, Ada Negara yang Memblokir Aplikasi WhatsApp,
Sedangkan Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, jika tidak mendaftar, maka akan terjadi kesulitan koordinasi dengan PSE.
"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan.
Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," kata Dedy Permadi di Gedung Kemkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022) lalu.
Sebelumnya terpantau jumlah PSE Asing dan Domestik di laman PSE Kominfo yang telah mendaftar per 17 Juli 2022 sebanyak 5.692 PSE.
PSE Asing sejumlah 82 dan PSE Domestik ada 5.610.
Baca juga: Fitur Blokir WhatsApp Punya Lima Efek
Daftar Game yang Sudah Terdaftar PSE
Selain WhatsApp, Google, Netflix, TikTok hingga YouTube, aplikasi game juga diwajibkan mendaftar.
Mengutip GridGame, hal tersebut masuk dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022.
Nah, Apa saja game yang sudah terdaftar di PSE Asing.
Berikut ini daftarnya yang Tribunnews.com rangkum dari pse.kominfo.go.id Senin 18 Juli 2022 pagi
- Arena of Valor
- BLOCKMAN GO
- Call of Duty Mobile
- CONTRA RETURNS
- FAIRY TAIL
- Free Fire
- HUNDRED DAYS
- INKED
- MOBILE LEGENDS: ADVENTURE
- MOBILE LEGENDS: BANG BANG
- MY TIME AT PORTIA
- RAGNAROK X: NEXT GENERATION
- SPEED DRIFTERS
- THE HEROIC LEGEND OF EAGARLNIA
- WARHAMMER 40,000 LOST CRUSADE
- WATCHER OF REALMS.(Tribunnews.com, Renald Shiftanto)
Baca juga: Istri Pamer Harta di TikTok, Ternyata Suaminya Pencuri Freeport
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mobile Legends dan Telegram Terpantau Sudah Terdaftar di PSE Asing, WhatsApp Apa Kabar?,