Tersisa 2 Hari Lagi, WhatsApp, Instagram, Twitter, Google Bakal Diblokir, Ini Penjelasan Kominfo
Kominfo mengancam akan memblokir platform digital asing yang beroperasi di Indonesia, seperti WhatsApp, Instagram, Twitter, Google, TikTok, Netflix.
Kominfo RI mengancam akan memblokir platform digital asing yang beroperasi di Indonesia, seperti WhatsApp, Instagram, Twitter, Google, TikTok, Netflix.
PROHABA.CO - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) mengancam akan memblokir platform digital asing yang beroperasi di Indonesia, seperti WhatsApp, Instagram, Twitter, Google, TikTok, Netflix serta yang lainnya.
Pemblokiran itu akan dilakukan pada 20 Juli 2022. Artinya, terisa dua hari ke depan yang diberikan Kominfo kepada latform digital asing untuk segera mendaftar sebagai Penyelengara Sistem Elektonik (PSE) di Kominfo.
Jumlah PSE Asing dan Domestik di laman PSE Kominfo RI per 17 Juli 2022 yang telah mendaftar sebanyak 5.692 PSE.
PSE Asing sejumlah 82 dan PSE Domestik ada 5.610.
Dari daftar PSE Asing tersebut, aplikasi seperti WhatsApp, Google, Instagram, Twitter, Telegram, Netflix, dan Facebook belum terdaftar.
Sehingga, platform digital tersebut wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, paling lambat 20 Juli 2022.
Baca juga: Istri Curhat KDRT yang dilakukan Suaminya di Medsos, Aku Bunuh Diri Dulu Baru Bisa Ditangani Kasus
Jika tidak melakukan pendaftaran Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Pendaftaran platform ini bertujuan agar Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum.
Pendaftaran PSE ini akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.
Kewajiban mendaftarkan PSE ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.
Selain Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, pendaftaran PSE tersebut sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Perseteruan Dua Selebgram Aceh di Medsos Berujung ke Meja Hijau
Kedua aturan tersebut mengharuskan PSE Lingkup Privat untuk mendaftar agar mendapat izin pengoperasian layanan sistem elektronik di Indonesia.
Kominfo menjamin keamanan informasi dan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.