Perseteruan Dua Selebgram Aceh di Medsos Berujung ke Meja Hijau
Perseteruan dua selebgram Aceh berujung ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie. Majelis hakim menggelar sidang perdana dalam perkara dugaan ...
PROHABA.CO, SIGLI - Perseteruan dua selebgram Aceh berujung ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie. Majelis hakim menggelar sidang perdana dalam perkara dugaan pencemaran nama baik di PN tersebut, Rabu(9/2/2022).
Sidang itu membacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Sri Wahyuni SH.
Dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa, Eksepsi itu dibacakan Syamsir MH dan Naufal Fauzan SH, sebagai pengacara terdakwa, Anita Sri Rezeki.
Jaksa Sri Wahyuni dalam dakwaannya Kamis (10/2/2022), antara lain, mengatakan, pada Jumat (4/6/2021) terdakwa Sri Anita Rezeki mendatangi tempat usaha pelapor Moli MR di Gampong Lampeudeu Baroh, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.
Kedatangan terdakwa untuk meluruskan persoalan yang terjadi di Instagram.
Menurut jaksa, terdakwa menanyakan kepada pelapor, terkait perkataannya yang tidak senonoh terhadap dirinya.
Dalam waktu bersamaan, terdakwa juga melontarkan kata-kata tidak senonoh terhadap Moli MR.
Baca juga: Selebgram Ayuwisya Akan di Laporkan oleh Doddy Sudrajat ke Polisi,Apa Masalahnya?
Sehingga, di lokasi itu terjadi perang mulut antara pelapor dengan terdakwa.
Saat itu, terdakwa mengatakan ada bukti bahwa pelapor keluar masuk hotel bersama pria, dan bekerja sebagai kupu-kupu malam.
Sri Wahyuni mengatakan, saat itu terdakwa mengancam pelapor bahwa akan mendatangi tempat pelapor bekerja di satu instansi di Pidie, untuk membeberkan pelapor supaya diketahui publik.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai pasal 310 ayat (1) tentang pencemaran nama baik.
Usai Jaksa Sri Wahyuni membacakan dakwaan, dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan pengacara terdakwa.
Pengacara terdakwa, Syamsir dan Fauzal Naufal, kepada Prohaba, Kamis (10/2/2022) menyebutkan, isi eksepsi berjumlah delapan poin, antara lain, bahwa kasus yang ditanganinya bukan perkara ITE.
Baca juga: Tak Mudah Menjerat Selebgram Herlin Kenza, Berkas Perkaranya Tak Lengkap
Namun, kasus ini murni pencemaran nama baik sesuai yang diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHPidana.
Perseteruan Dua Selebgram Aceh
Perseteruan
Selebgram
Selebgram Aceh
media sosial
PN Sigli
Sigli
Prohaba.co
berita prohaba
Dua Tahun BSI, Laba Tumbuh Impresif 40,68 Persen Capai Rp 4,26 Triliun |
![]() |
---|
HPN 2023 Digelar, Mengoptimalisasi Akan Kompetensi Wartawan di Indonesia |
![]() |
---|
Nunung Srimulat Idap Kanker Payudara, Angkat Tangan Nafkahi 50 Anggota Keluarganya |
![]() |
---|
Melaney Ricardo Idap Penyakit Adenomiosis, Harus Rela Operasi Pengangkatan Rahim |
![]() |
---|
Polda Aceh Gagalkan Peredaran Sabu-sabu 42 Kg di Pantai Aceh Timur |
![]() |
---|