Perseteruan Dua Selebgram Aceh di Medsos Berujung ke Meja Hijau

Perseteruan dua selebgram Aceh berujung ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie. Majelis hakim menggelar sidang perdana dalam perkara dugaan ...

Editor: Muliadi Gani
hand over dokumen pribadi
Terdakwa Anita Seri Rezeki (dua dari kiri) bersama pengacara di Hotel Grand Blang Asan Sigli, Kamis (10/2/2022) 

Dengan begitu, ia merasa keberatan karena JPU sebagai jaksa peneliti tidak melakukan pendalaman terhadap motif pertemuan terlapor dan pelapor.

Sehingga, muncul kesan sebagai pertemuan biasa antara keduanya.

Menurut Syamsir, kasus perseteruan antara terlapor selebgram Aceh, Sri Anita Rezeki dengan pelapor Moli MR berawal di media sosial.

Baca juga: Berkas Selebgram Herlin Kenza Kembali Dilimpahkan ke Jaksa

Dikatakan, seharusnya jaksa memerintahkan penyidik untuk menyita akun Instagram dan memeriksa isi chat kedua pihak. Juga mengambil rekaman CCTV di lokasi kejadian saat terjadi cekcok mulut, agar dapat dijadikan barang bukti.

Menurutnya, JPU sebagai jaksa peneliti dalam perkara tersebut serta-merta menyatakan berkas telah lengkap (P21).

Padahal, diduga dalam berkas perkara saksi-saksi tidak dilengkapi dengan fotokopi dokumen kependudukan (KTP) sebagai identitas yang diperiksa.

“Perlu digarisbawahi, kita perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.

Di sisi lain, kata Syamsir, jaksa telah berupaya untuk mendamaikan antara terlapor dan pelapor, tapi berakhir gagal. (naz)

Baca juga: Selebgram Gebby Vesta Ngamuk di Bandara, Tak Ada Surat Pengantar dari RT/RW Dilarang Terbang

Baca juga: Majikan Diduga Perkosa Pegawai Warteg di Cikarang, Terkepung, Pelaku Berupaya Bunuh Diri

Baca juga: Dua Kali Lolos Pasok Sabu ke LP, IRT Akhirnya Tertangkap Tangan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved