Berita Langsa
Pria Ini Harus Meringkuk di Sel Mapolres Langsa, Ini Keterlibatannya
Tim opsnal Satuan Narkoba Polres Langsa menciduk Zul (35) saat hendak mengedarkan 51,91 gram sabu-sabu di wilayah Langsa.
Tim opsnal Satuan Narkoba Polres Langsa menciduk Zul (35) saat hendak mengedarkan 51,91 gram sabu-sabu di wilayah Langsa.
Laporan Zubir | Langsa
PROHABA.CO, LANGSA - Zul (35) pria warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Rantau Pureulak, Aceh Timur harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya, tim opsnal Satuan Narkoba Polres Langsa menciduk pria ini saat hendak mengedarkan 51,91 gram sabu-sabu di wilayah Langsa.
Barang bukti satu paket sabu-sabu itupun disita personel kepolisian.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, Iptu Shandy Saputra, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (21/7/2022).
Iptu Shandy mengatakan tersangka ZUL ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Jalan Medan Banda Aceh, Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu-sabu di Pidie
Saat itu, terang Iptu Shandy, anggota Unit Opsnal Satuan Narkoba Polres Langsa yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung terjun ke lokasi keberadaan pelaku, Kamis (14/7/2022) pukul 16.00 WIB.
"Hasil penyelidikan terkait informasi masyarakat itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap tersagka di pinggir jalan Gampong Alue Pineung," jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Langsa ini menambahkan, dalam penggeledahan di bagian depan box sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol BL 4921 DBF milik tersangka, ditemukan BB 1 paket sabu 51,91 gram.(*)
Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu-Sabu di Langsa Timur
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Hendak Edar Sabu, Seorang Pemuda Aceh Timur Ditangkap di Langsa, Ini Barang Bukti Diamankan Polisi,