Kriminal
Tim Resmob Polres Langsa Tangkap Penampung Barang Curian, Ini Setiap Harga Hp Curian yang Dibeli
FL (30) penampung handphone (Hp) curian tak berkutik saat ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reskrim Polres Langsa.
Diberitakan sebelumnya Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Langsa meringkus 4 tersangka komplotan pencurian handphone (Hp).
Dari tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) ini disita barang bukti sebanyak 3 Hp, masing-masing merek Vivo, OPPO, dan Samsung Galaxy.
Selain itu juga disita 2 sepmor merek Honda Vario warna merah dan Yamaha N-MAX hitam yang digunakan sebagai alat bantu dalam menjalankan aksinya.
Diketahui dari 4 tersangka itu, yakni ES (24) dan AA (21) berstatus mahasiswa. Lalu AN (28), IH (40), tidak memiliki pekerja tetap dan semua tersangka merupakan warga Gampong Sungai Pauh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat.
Para tersangka ditangkap Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Langsa di Gampong Karang Anyar, Kecamatam Langsa Baro, pada Sabtu (16/7/2022) malam.
Baca juga: Sopir Truk Mengaku Dibegal 6 Pelaku, Lalu Kaki Diikat & Mulutnya Dilakban, Ternyata Hanya Rekayasa
Penangkapan tersangka curas oleh pihak berwajib Polres Langsa setelah adanya sejumlah laporan atau LP dari para korban.
Atas laporan itu, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengindentifikasi ciri-ciri pelaku pencurian dengan kekerasan itu.
Para pelaku ini dalam menjalankan aksinya mengincar para korban, terutama kaum ibu-ibu wanita yang menaruh dompet serta handphone didasboard sepmornya.
Selanjutnya pelaku memepet sepeda motor korban dan tersangka lain yang duduk di bagian belakang langsung merampas dompet serta handpone korban yang berada di dasboard sepmor korbannya.
Baca juga: Baru Keluar dari LP, Dua Residivis Begal Motor Gunakan Parang Kembali Diringkus
Setelah berhasil merampas handphone korban, para pelaku menjual handphone curiannya itu ke penadah dengan harga Rp 700 ribu hingga lebih.(*)
Baca juga: Wanita asal Medan Diduga Dibegal, Cincin Raib dan Pakaian Korban Dilucuti