Kasus ACT

Ahyudin dan Ibnu Khajar Tersangka Penyelewengan Dana ACT

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menetapkan empat tersangka kasus penyelewengan dana di Yayasan ACT

Editor: Misran Asri
Tribunnews.com/kolase
Pendiri lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (kiri) dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana ACT oleh Bareskrim Polri. 

"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022) lalu.

Selain itu, polisi menduga, 10 persen-20 persen dana sosial yang dikelola ACT digunakan untuk menggaji karyawan.

Bahkan, ACT diduga melakukan pencucian uang melalui perusahaan cangkang.

Dugaan penyelewengan ini diketahui berawal setelah Majalah Tempo membuat laporan jurnalistik yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".

Salah satu yang diungkapkan terkait sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional para petinggi di ACT yang berlebihan.

Baca juga: Terungkap, ACT Diduga Selewengkan Dana Kemanusiaan

Selain itu, PPATK menemukan indikasi serupa terkait penyelewengan dana yayasan ACT untuk kepentingan pribadi dan kegiatan terlarang.(*)

Baca juga: Bareskrim Ingatkan Hati-Hati Jika Dapat Pesan dari SMS

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Tetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar Tersangka Penyelewengan Dana ACT",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved