Kasus Polisi Tembak Polisi
Bharada E Diduga Bersekongkol dalam Kasus Brigadir J Lewat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP
Dengan disangkakannya ketiga pasal itu, kata Andi, Bharada E tidak terbukti melakukan tindakan membela diri.
Bahkan, menurutnya, penetapan Bharada E sebagai tersangka sebenarnya bukan hal yang mengejutkan.
"Karena dari awal Bharada E seperti ditempatkan sebagai orang yang menyebabkan kematian Brigadir J," ucap Usman.
"Apakah itu dilakukannya karena daya paksa atau aksi bela diri atau seperti yang sekarang yaitu sebuah tindak pidana, itu hanya berbeda keterangan saja dari pihak kepolisian," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Diduga Bersekongkol dalam Kasus Brigadir J Lewat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Sekongkol-Bharada-E.jpg)