Senin, 11 Mei 2026

Kasus

Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf

Pengusutan kasus penembakan Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih berlanjut. Di antara perkembangan terbaru kasus ini adalah tim khusus ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Kompas.com
Ijen Ferdy Sambo tiba untuk diperiksa Bareskrim Polri 

PROHABA.CO, JAKARTA – Pengusutan kasus penembakan Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih berlanjut.

Di antara perkembangan terbaru kasus ini adalah tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan ini.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J sehingga korban meregang nyawa.

Dia ditetapkan sebagai tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

“Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kataDirektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang saksi.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Bharada E Diduga Bersekongkol dalam Kasus Brigadir J Lewat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP

“Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

“Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini.

Jadi, tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan,” pungkasnya.

Langsung ditahan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E langsung ditahan seusai ditetapkan menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan saat ini Bharada E masih berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca juga: Kantung Kemih dan Pankreas Brigadir J Diduga Hilang, Kamaruddin Simanjuntak

Minta Maaf

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved