Kriminal
Oknum TNI Kodam IM Ditangkap karena Jual Narkoba kepada Polisi
Polisi menangkap Wan Hendri, anggota TNI Kodam Iskandar Muda (IM) karena kedapatan menjual narkoba di Medan, Sumatera Utara (Sumut) ...
“Disepakati 300 juta rupiah diberikan kepada Adami, sedangkan 50 juta rupiah akan dibagi bertiga dengan pembagian masing-masing 20 juta untuk Jamal dan Wan Hendri, sedangkan untuk terdakwa Ryan 10 juta rupiah,” urai jaksa.
Lalu, sekira pukul 14.00 WIB seseorang bernama Rio menghubungi Ryan dan menanyakan apakah masih ada sabu.
Rio ini sebetulnya informan polisi, tapi Ryan tak tahu.
Kemudian mereka sepakat bertemu di Kawasan Jamin Ginting, tepatnya di warung lontong pecal.
Pada saat itulah informan memesan sabu kepada Ryan seharga Rp 350 juta dan disepakati transaksi akan dilakukan pada hari Sabtu siang.
Kemudian, pada pukul 23.00 WIB Wan Hendri mendatangi Adami di Hotel Japaris.
Baca juga: Rumah Pasutri Pengedar Narkoba Digeledah, Istri Halangi Polisi, Suaminya Malah Kabur
Lalu, atas petunjuk Adami ada yang mengantarkan kunci mobil Grandmax yang terparkir di Hotel Japaris yang di dalam dashboard depan ada sabu.
“Lalu, pada hari Sabtu, 11 Juni 2022, Ryan datang menjemput Wan Hendri.
Jamal lalu mendatangi Ryan dan Wan Hendri serta membuat perencanaan agar transaksinya di dalam kamar hotel supaya aman,” kata jaksa.
Selanjutnya, pukul 18.00 WIB para terdakwa membuka kamar di RedDoors dan kembali lagi ke Hotel Aresidence untuk mengambil sabu.
Kemudian, mereka kembali ke RedDoors dan menyimpan sabu di laci lemari kamar tersebut.
Selanjutnya, mereka pun melakukan videocall dengan pembeli yang tak mereka sadari adalah seorang informan polisi.
Lalu, sekitar pukul 20.30 WIB terdakwa Ryan dan informan sepakat bertemu di Jalan Gagak Hitam, Medan.
“Sekira pukul 21.00 WIB saksi M Aulia Darma (polisi) bersama informan bertemu dengan terdakwa Ryan dan Wan Hendri,” beber jaksa.
Mereka pun masuk ke dalam mobil lalu berangkat ke RedDoors.