Kriminal

Oknum TNI Kodam IM Ditangkap karena Jual Narkoba kepada Polisi

Polisi menangkap Wan Hendri, anggota TNI Kodam Iskandar Muda (IM) karena kedapatan menjual narkoba di Medan, Sumatera Utara (Sumut) ...

Editor: Muliadi Gani
istimewa
Ilustrasi penangkapan - Oknum TNI Kodam IM Ditangkap karena Jual Narkoba kepada Polisi 

PROHABA.CO, MEDAN - Polisi menangkap Wan Hendri, anggota TNI Kodam Iskandar Muda (IM) karena kedapatan menjual narkoba di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Wan Hendri bertugas di Kodim 0103/Aceh Utara.

Tersangka pelaku berjualan sabu-sabu bersama temannya, Ryan Rachmad alias Rian.

Dalam persidangan terungkap bahwa Wan Hendri ditangkap saat melakukan transaksi sabu dengan nilai ratusan juta rupiah.

Menurut Jaksa Friska Sianipar, karena Wan Hendri adalah anggota TNI AD Kodam Iskandar Muda, maka penanganan kasusnya kala itu diserahkan ke Denpom I/5 Medan.

Sedangkan Ryan Rachmad alias Rian, kini diadili di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Rian merupakan warga Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Berdasarkan risalah persidangan, penangkapan Rian dan anggota Kodam Iskandar Muda itu bermula pada Minggu, 5 Juni 2022.

Saat itu anggota Dit Resnarkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika yang dilakukan terdakwa Ryan Rachmad alias Rian.

“Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan memesan sabu seberat 1 kilogram,” kata jaksa, Kamis (4/8/2022).

Selanjutnya, pada Rabu, 8 Juni 2022, terdakwa Ryan bertemu dengan Jamal di Hotel Arisiden.

Baca juga: Rizky Nazar Terjerat Kasus Narkoba, Hanung Bramantyo Tegaskan Produksi Filmnya Tak Terganggu

Saat itu Jamal memberi pekerjaan kepadanya untuk mencari pembeli sabu dengan harga Rp 350 juta per kilogram.

Sehari kemudian atau Kamis, 9 Juni 2022, terdakwa menelepon seseorang bernama Ari.

Ryan mengatakan pada Ari kalau ada yang ingin membeli sabu, maka segera hubungi dia.

Selanjutnya, pada Jumat, 10 Juni 2022, Ryan menemui Jamal di Hotel Aresiden yang saat itu bersama-sama dengan Wan Hendri menyampaikan bahwa sudah ada pembeli sabu.

“Disepakati 300 juta rupiah diberikan kepada Adami, sedangkan 50 juta rupiah akan dibagi bertiga dengan pembagian masing-masing 20 juta untuk Jamal dan Wan Hendri, sedangkan untuk terdakwa Ryan 10 juta rupiah,” urai jaksa.

Lalu, sekira pukul 14.00 WIB seseorang bernama Rio menghubungi Ryan dan menanyakan apakah masih ada sabu.

Rio ini sebetulnya informan polisi, tapi Ryan tak tahu.

Kemudian mereka sepakat bertemu di Kawasan Jamin Ginting, tepatnya di warung lontong pecal.

Pada saat itulah informan memesan sabu kepada Ryan seharga Rp 350 juta dan disepakati transaksi akan dilakukan pada hari Sabtu siang.

Kemudian, pada pukul 23.00 WIB Wan Hendri mendatangi Adami di Hotel Japaris.

Baca juga: Rumah Pasutri Pengedar Narkoba Digeledah, Istri Halangi Polisi, Suaminya Malah Kabur

Lalu, atas petunjuk Adami ada yang mengantarkan kunci mobil Grandmax yang terparkir di Hotel Japaris yang di dalam dashboard depan ada sabu.

“Lalu, pada hari Sabtu, 11 Juni 2022, Ryan datang menjemput Wan Hendri.

Jamal lalu mendatangi Ryan dan Wan Hendri serta membuat perencanaan agar transaksinya di dalam kamar hotel supaya aman,” kata jaksa.

Selanjutnya, pukul 18.00 WIB para terdakwa membuka kamar di RedDoors dan kembali lagi ke Hotel Aresidence untuk mengambil sabu.

Kemudian, mereka kembali ke RedDoors dan menyimpan sabu di laci lemari kamar tersebut.

Selanjutnya, mereka pun melakukan videocall dengan pembeli yang tak mereka sadari adalah seorang informan polisi.

Lalu, sekitar pukul 20.30 WIB terdakwa Ryan dan informan sepakat bertemu di Jalan Gagak Hitam, Medan.

“Sekira pukul 21.00 WIB saksi M Aulia Darma (polisi) bersama informan bertemu dengan terdakwa Ryan dan Wan Hendri,” beber jaksa.

Mereka pun masuk ke dalam mobil lalu berangkat ke RedDoors.

Setiba di dalam kamar, transaksi pun berlangsung.

Wan Hendri dan terdakwa Ryan menyampaikan bahwa sabu ada di dalam laci lemari kamar hotel dalam bungkusan plastik teh Guanyinwang.

Baca juga: Terlibat Narkotika, Seorang Oknum TNI Dicokok Polisi

Selanjutnya, saksi Khairi Maulana serta rekan yang lainnya yang sudah mengepung hotel itu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Wan Hendri.

Menurut jaksa, Ryan mengakui sabu tersebut diperolehnya dari Wan Hendri, sedangkan Wan mengaku memperoleh sabu dari Jamal yang berada di Hotel Aresidence.

Jamal sendiri mendapat sabu tersebut di Hotel Japaris dari seseorang bernama Adami.

Wan Hendri mengaku merupakan anggota TNI aktif yang bertugas di Aceh dan sempat menunjukkan kartunya sebagai anggota TNI saat dipergoki.

Namun, hal itu tak mengurungkan niat polisi untuk meringkusnya.

Selanjutnya, terdakwa berserta barang bukti yang ada dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk diproses.

“Selama pemeriksaaan diketahui bahwa Wan Hendri adalah anggota TNI Kesatuan Kodim 0103/Aceh Utara, jabatannya Ba Pok Tuud, NRP/21050017190185 sehingga Wan beserta barang bukti diserahkan penanganannya ke Denpom 1/5 Medan,” kata jaksa.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Seusai mendengar dakwaan, majelis hakim melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (TribunMedan. com)

Baca juga: Kapolrestabes Medan Dituduh Terima Suap, Rp 75 Juta untuk Beli Motor Oknum TNI

Baca juga: Cara Sederhana Deteksi Mandiri Kelainan Gigi dan Mulut

Baca juga: Gudang Logistik Terbakar, Tiga Petugas Damkar Tumbang

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved