Kriminal

Polres Madina Tangkap Dua Pengedar dan Kurir Ganja, 15,5 Kg Barang Bukti Diamankan

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar melalui Kasat Narkoba AKP Irwan menyebutkan kedua pria yang diamankan itu masing-masing S (35) sebagai ...

Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Kapolres Madina AKBP Reza Chairul Akbar saat memaparkan kasus narkotika jenis ganja kering seberat 15,5 Kg di pelataran Mako Polres Madina, Selasa (9/8/2022) 

PROHABA.CO, MADINA - Satres Narkoba Polres Madina menangkap dua pemuda yang diduga menjadi pengedar dan kurir ganja kering.

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar melalui Kasat Narkoba AKP Irwan menyebutkan kedua pria yang diamankan itu masing-masing S (35) sebagai seorang pengedar dengan barang bukti 1Kg ganja kering siap edar.

"S ditangkap berdasarkan laporan A/73/VIII/2022/SPKT-Satresnarkoba/Polres Madina/Polda Sumut/Tanggal 01 Agustus 2022.

Tempat kejadian perkara di Desa Hutabargot Lombang Kecamatan Hutabargot," kata pria dengan balok tiga dipundaknya ini, Selasa (9/8/2022).

Sedangkan satu orang lagi tersangka berstatus kurir diketahui berinisial RS (25) warga Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan.

Baca juga: 74 Pengedar Ditangkap Bersama 145 Gram Sabu dan 15 Ribu Gram Ganja

"Yang bersangkutan (RS) mengirimkan ganja kering di dalam kardus dibalut goni dan selimut dengan berat 14,5 Kg," ujarnya.

Orang nomor satu di Satres Narkoba Polres Madina ini mengaku RS ditangkap berdasarkan surat bernomor A/74/VIII/2022/SPKT-Satresnarkoba/Polres Madina/Polda Sumut/Tanggal 02 Agustus 2022.

Tempat kejadian perkara di jasa pengiriman paket Indah Carg, Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan.

"Jadi mereka berdua kita amankan berdasarkan dua laporan.

Dan dari keduanya kita mengamankan ganja kering sebagai barang bukti seberat 15,5 Kg," ungkapnya.

Dikatakan AKP Irwan, RS diamankan di Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: BNN Babel Tangkap Kurir Sabu Jaringan Sumatera Asal Aceh

Di mana Satres Narkoba sebelumnya melakukan pengamanan di rumah tersangka di Kotasiantar, namun tersangka RS melarikan diri dari pintu dapur.

"Kita berhasil mengamankan RS dan bertanya kepadanya ganja tersebut milik siapa," katanya.

Kepada petugas, RS mengaku ganja 14,5 Kg itu milik pria berinisial DOL warga simpang Jalan Durian, Kelurahan Sipolu-polu.

"DOL saat ini masih dalam pengejaran Polisi," akunya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved