Kasus Penembakan Polisi

Tersangka Baru Kasus Meninggalnya Brigadir J Diumumkan Hari Ini, Demikian Sebut Mahfud MD

Hari ini, Selasa (9/8/2022) akan diumumkan tersangka baru terkait kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy

Editor: Misran Asri
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD 

"sy bilang, 'POLRI punya semua alat dan keahlian utk menemukan mereka. Cari'."

"Kapolda blng siap dan tdk sampai 24 jam para pengeroyok sdh ditangkap," tulis Mahfud MD.

Baca juga: Tak Ada Tembak Menembak dengan Brigadir J Tapi Disuruh Tembak, Pengakuan Bharada E Lewat Kuasa Hukum

Berbekal dua hal tersebut, Mahfud MD yakin, kasus meninggalnya Brigadir J akan bisa diungkap.

Pasalnya, lokasi atau tempat kejadian meninggalnya Brigadir J sangat jelas yaitu di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta.

Bahkan orang-orang yang berada di sekitar kasus ini juga jelas.

"Bgt jg, dlm kasus pembunuhan Brigadir J ini sejak awal sy yakin bs diungkap asal kita kawal dari ranjau geng pelaku."

"Sebab locus delictinya jelas di sebuah gedung, korban jg jelas, orang2 yg ada disitu jg jelas," lanjut Mahfud MD.

Ia berharap kasus Brigadir J akan tuntas dan meminta masyarakat mengawal pengadilannya.

"Bismillah dan Alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal pengadilannya," tulis dia.

Mahfud m_1
Cuitan Menko Polhukam, Mahfud MD yang mengatakan, tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo akan diumumkan pada Selasa (9/8/2022) hari ini.

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut tersangka kasus kematian Brigadir J kini sudah berjumlah tiga orang.

Oleh karena itu, pengusutan kasus penembakan Brigadir J harus dilakukan secara hati-hati.

Baca juga: Terkait Tewasnya Brigadir J, 4 Perwira Ditangkap Mabes Polri

"Memang harus hati-hati kan tersangkanya sudah 3, itu bisa berkembang," kata Mahfud setelah sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Meskipun demikian, menurut Mahfud penanganan kasus kematian Brigadir J ada kemajuan.

Tersangka baru yakni Brigadir RR dijerat pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

Pasal tersebut akan menjangkau peran yang lebuh luas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved