Kasus Penembakan Polisi
Tak Ada Tembak Menembak dengan Brigadir J Tapi Disuruh Tembak, Pengakuan Bharada E Lewat Kuasa Hukum
Bharada E, tersangka kasus kematian Brigadir J melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Boerhanuddin, memastikan tidak ada tembak menembak
Bharada E, tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Boerhanuddin, memastikan tidak ada tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
PROHABA.CO - Bharada E, tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Boerhanuddin, memastikan tidak ada tembak menembak antara kliennya Bharada E dan Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu.
Hal tersebut diungkapkan Muhammad Boerhanuddin saat wawancara di Program Sapa Indonesia Malam Kompas TV.
Boerhanuddin memastikan bahwa pengakuan dari kliennya tidak ada tembak-menembak saat Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo.
Yang sebenarnya terjadi adalah Bharada E disuruh oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.
"Tidak terjadi tembak-menembak," ujar Boerhanuddin, dalam wawancara di Program Sapa Indonesia Malam Kompas TV.
Burhanuddin juga memastikan bahwa Bharada E mengaku ada dan melihat proses tewasnya Brigadir J atau Yoshua.
Keterangan juga ditambah bahwa ada beberapa saksi di momen tersebut.
Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf
"Dia pas kejadian itu ada. Melihat (proses tewasnya Brigadir J), dan ada beberapa saksi. Sudah diungkapkan di fakta hukum BAP," ungkap Burhanuddin.
Menurut Muhammad Boerhanuddin, yang terjadi adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.
"Iya betul dapat perintah dari atasan, disuruh tembak. 'Tembak, tembak' begitu," kata Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Menurut Boerhanuddin, hal tersebut disampaikan Bharada E melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh Timsus Kapolri.
Namun dia tak menjelaskan nama atasannya yang memerintahkan untuk menembak.
"Saya tidak bisa sebut nama, tapi dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan, dapat perintah untuk menembak," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Bharada-E.jpg)