Kasus Penembakan Polisi
Tak Ada Tembak Menembak dengan Brigadir J Tapi Disuruh Tembak, Pengakuan Bharada E Lewat Kuasa Hukum
Bharada E, tersangka kasus kematian Brigadir J melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Boerhanuddin, memastikan tidak ada tembak menembak
Boerhanuddin menduga bahwa sosok atasan yang dimaksudkan merupakan atasan kedinasan Bharada E.
Baca juga: Fakta Baru, Bharada E Tak Mahir Menembak
Bharada E adalah anggota Brimob yang ditugaskan menjadi sopir pribadi istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya," pungkasnya.
Kini Bharada E mengajukan diri untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator.
Pihak pengacara menilai langkah tersebut berarti isyarat bahwa ada pelaku lain dalam kronologi kematian Brigadir J.
"Intinya dia mengakui kesalahannya, berarti dia berbuat juga. Karena dia mau justice collaborator, berarti ada pelaku lain, itu isyaratnya," ujarnya.
Respons Polri dan Komnas HAM
Menanggapi pengakuan Bharada E bahwa tidak terjadi tembak menembak, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya nanti akan mengungkap kasus tersebut usai penyidikan yang dilakukan tim khusus (timsus) telah tuntas.
Baca juga: Komnas HAM Klaim Penetapan Tersangka Bharada E Sesuai dengan Temuannya
"Tunggu timsus kerja tuntas dulu," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Ia menjelaskan bahwa tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu akan menyampaikan hasil penyidikan dengan pembuktian secara ilmiah.
"Semua akan disampaikan bila sudah selesai berdasarkan pembuktian ilmiah," jelasnya.
Sementara itu Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengaku belum mengetahui secara pasti apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E.
"Kami belum tahu apa yang disebut oleh pengacara Bharada E yang baru. Tapi kami berangkat dari apa yang kami punya sendiri," kata Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (8/8/2022).
Namun demikian, kata Anam, pihaknya memang membutuhkan permintaan keterangan sendiri terhadap Bharada E setelah pihaknya menyandingkan kesesuaian temuan yang telah didapatkannya
"Kami memang membutuhkan permintaan keterangan sendiri setelah kami menyandingkan dari kesesuaian satu dengan yang lain, satu dengan alat bukti yang lain. Karena kan perkembangan kami juga cepat," kata Anam.
Baca juga: Bharada E Diduga Bersekongkol dalam Kasus Brigadir J Lewat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Bharada-E.jpg)