Kasus Penembakan Polisi
Tak Ada Tembak Menembak dengan Brigadir J Tapi Disuruh Tembak, Pengakuan Bharada E Lewat Kuasa Hukum
Bharada E, tersangka kasus kematian Brigadir J melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Boerhanuddin, memastikan tidak ada tembak menembak
Sosok Atasan
Terkini, anggota kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara kembali menguak soal sosok yang memerintahkan kliennya melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Deolipa menyatakan kalau sosok yang memerintahkan itu merupakan atasan Bharada E langsung saat bertugas.
"Ya dia diperintah oleh atasannya," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Kendati saat dipastikan atasannya yang dimaksud merupakan ajudan atau bukan, Deolipa dengan tegas membantah hal tersebut.
Deolipa menyatakan, kalau atasan yang dimaksud yakni atasan langsung yang dia jaga selama ini.
Kendati demikian, Deolipa tidak menjelaskan secara detail siapa atasan langsung yang dimaksud itu.
"Engga, engga (bukan ajudan), atasan langsung, atasan yang dia jaga," tutur dia.
Baca juga: Bharada E, Terduga Penembak Brigadir J hingga Tewas Ternyata Minta Perlindungan ke LPSK
"Ya sudah diungkapkan nama-namanya, tapi masih dalam wilayah penyidikan jadi biar berkembang dulu lah, nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap," sambungnya.
Adapun perintahnya kata Deolipa, yakni untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.
Hanya saja, Deolipa kembali tidak menjelaskan secara rinci tindak pidana pembunuhan yang dimaksud.
"Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," tutur dia.
Ajudan Istri Ferdy Sambo Tersangka
Sebagai informasi, Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir Ricky merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Bharada-E.jpg)