Kasus Penembakan Polisi
Tersangka Baru Kasus Meninggalnya Brigadir J Diumumkan Hari Ini, Demikian Sebut Mahfud MD
Hari ini, Selasa (9/8/2022) akan diumumkan tersangka baru terkait kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy
"Nanti Karo Penmas yang umumkan," katanya saat dihubungi Tribunnews, Selasa pagi.
Selain itu, ia juga menjelaskan waktu pengumuman tersangka tersebut akan dilakukan di atas pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf
Diberitakan Tribunnews sebelumnya Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pengumuman tersangka ketiga kasus tewasnya Brigadir J akan diumumkan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun, ketika dikonfirmasi kembali, ternyata diumumkan oleh Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Dua Tersangka Pembunuhan
Sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Keduanya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal yang merupakan sopir dan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Bharada E dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan persengkongkolan.
Sementara Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Bharada E Diduga Bersekongkol dalam Kasus Brigadir J Lewat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Abdi Ryanda Shakti/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Baca juga: Pihak Brigadir J Ragukan Keaslian Rekaman CCTV
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Sebut Tersangka Baru Kasus Meninggalnya Brigadir J Diumumkan Hari Ini: Bismillah, Tuntas,