Dijanjikan Dinikahi, Gadis Remaja Dicabuli Tetangga
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku tindak pidana pencabulan berinisial HS, di kontrakannya ...
PROHABA.CO, BOGOR - Polisi menangkap pria berinisial HS (37) atas kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaku mencabuli dan membawa kabur gadis berinisial ESR (17).
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pelaku ditangkap setelah ada laporan orangtua yang mencari keberadaan anaknya, ESR.
Ia diketahui tidak pernah pulang ke rumahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku tindak pidana pencabulan berinisial HS, di kontrakannya.
"Ortunya nyariin, karena si anak kadang pulang seminggu sekali.
Akhirnya baru ngaku setelah dilakukan penjemputan langsung ke sekolah.
Baca juga: Seorang Wanita Disabilitas di Probolinggo Diduga Diperkosa Tetangga
ESR ngaku ke orangtuanya kalau selama ini dia tinggal di kontrakannya HS.
Selama kenal HS, mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Siswo, Sabtu (6/8).
HS mencabuli tetangganya ESR itu sejak tahun 2021.
Saat itu, korban juga masih duduk di kelas 3 SMP.
Siswo mengatakan, pelaku mengawali aksinya dengan membawa kabur korban ke rumah dan ke sebuah villa di kawasan Puncak Bogor.
Demi memuluskan perbuatan bejatnya, pelaku membujuk rayu atau mengiming-imingi menikahi korban.
Sehingga terjadilah persetubuhan di dua tempat tersebut.
"Dijanjikan nikah, dalam setahun diperlakukan begitu (dicabuli).