Polres Naga Raya

TEGA! Dua Pemuda Abdya Ditangkap Setelah Rudapaksa Gadis Disabilitas, Korban Alami Hal ini 

Polisi menahan MR (28), dan MA (25 tahun), asal Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Editor: Misran Asri
SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud SH, MM, mengorek keterangan dari dua tersangka rudapaksa gadis disabilitas di Nagan Raya, Kamis (11/8/2022). 

Polisi menahan MR (28), dan MA (25 tahun), asal Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Laporan Rizwan I Nagan Raya

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Polisi menahan MR (28), dan MA (25 tahun), asal Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Kedua pemuda itu ditangkap setelah tertangkap oleh warga merudapaksa seorang gadis penyandang disabilitas, pada Rabu (10/8/2022) malam. 

Gadis bernasib malang berusia 20 tahun itu sampai diseret ke kebun sawit saat kedua pelaku tersebut melakukan perbuatan asusila itu di Kabupaten Nagan Raya.

Kedua pelaku itu ditangkap oleh warga di tempat kejadian perkara (TKP).

Usai diringkus, kedua pelaku langsung diserahkan ke polisi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Hingga Kamis (11/8/2022), dua pelaku berinisial MR (28), dan MA (25), asal Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) masih ditahan di Mapolres Nagan Raya. 

Baca juga: Oknum Guru SD di Nagan Raya Diduga Cabuli Muridnya, Pelaku Diburu Polisi

Kedua pelaku itu masih dimintai keterangan terkait aksi bejat yang mereka melakukan terhadap korban disabilitas (tuna rungu), warga sebuah desa di Nagan Raya.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com dari pihak kepolisian menyebutkan, kasus asusila itu terjadi pada Rabu malam. 

Di mana dua pemuda tersebut menangkap korban di sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur. 

Lalu, korban dibawa oleh kedua pelaku ke areal kebun sawit milik PT Socfindo Seumayam.

Kemudian, dua pemuda itu langsung melakukan perbuatan tak senonoh dengan merudapaksa korban secara bergantian. 

Warga yang mengetahui ada aksi bejat itu, secara ramai-ramai langsung mendatangi lokasi itu.

Sontak, kedua pelaku tak bisa berkutik sehingga berhasil dibekuk oleh warga.

Baca juga: Dua Pemuda Nagan Raya Ditangkap Polisi Setelah Rudapaksa dan Gilir Seorang Janda

Perihal warga bisa dengan cepat menangkap pelaku karena sebelumnya keluarga korban sempat kehilangan gadis disabilitas itu sehingga melakukan pencarian. 

Setelah berhasil ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Polsek Darul Makmur oleh warga. 

Kasus rudapaksa itu selanjutnya diserahkan ke Polres Nagan Raya guna dilakukan proses penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetya, SIK, SH melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud, SH, MM, mengatakan, kasus rudapaksa dengan korban gadis tuna rungu itu kini dalam proses hukum lebih lanjut.

"Korban dan pelaku sedang diminta keterangan oleh penyidik," terang mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Besar.

Dikatakan Machfud, untuk pelaku, keduanya akan dikenakan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ancamannya adalah hukuman penjara, denda, hingga cambuk. 

Baca juga: Buron ke Nagan Raya, Pelaku Curanmor Dibeureukah Polisi

"Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," pungkas mantan Kapolsek Darul Imarah dan Darul Kamal Polresta Banda Aceh ini.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 2 Pemuda Asal Abdya Tega Gilir Gadis Disabilitas di Nagan, Korban Ditangkap & Diseret ke Kebun Sawit, 

Baca juga: TNI dan Polisi Tangkap Pencuri Hp Warga di Nagan Raya

Baca juga: Di Nagan Raya Anak Gangguan Jiwa, Ayah Nekat Bunuh Diri

Baca juga: Polres Nagan Raya Masih Amankan Pengeroyok Keuchik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved